Henri menjelaskan, Tim Kajian UU ITE akan mengundang berbagai pihak untuk memberi masukan pada bulan Maret nanti.
"Sudah dijadwalkan dan di list narasumber dari berbagai elemen. (Rencana akan dimulai) Maret," kata Henri pada Kompas.com, Kamis (25/2/2021).
Adapun berbagai elemen kelompok masyarakat yang akan diundang menurut Henri adalah kelompok aktivis, akademisi, lembaga independen, DPR, hingga korban atau pihak yang pernah dilaporkan dengan UU ITE.
"Kalau tim ini memang tim pemerintah. Tapi mereka akan diundang sebagai narasumber," ungkapnya.
Adapun sebelumnya Henri menyebut bahwa revisi UU ITE tidak dilakukan dengan menghapus pasal yang secara konstitusi tidak bermasalah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.
Namun, pasal-pasal bersifat multitafsir dalam UU ITE akan dilengkapi dan disempurnakan.
"Normanya juga sudah tidak ada masalah karena sudah teruji berdasar putusan MK dan irh final dan mengikat. Apalagi normanya berdasar the general principle of law yang berlaku di berbagai negara," ungkapnya.
Henri mencontohkan norma larangan fitnah pada Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
Norma pada pasal tersebut tidak melanggar konstitusi menurut keputusan MK karena digunakan untuk mengatur penyebaran fitnah di dunia cyber.
"Apakah norma universal sepertinitu mau dihilangkan di internet? Tentu tak elok larangan menyebar fitnah mau dihilangkan normanya pada dunia cyber," tegasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/25/18511801/tim-kajian-akan-minta-masukan-berbagai-elemen-masyarakat-untuk-uu-ite