Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kajian UU ITE: Merevisi Tak Harus Buang Pasal, Hanya Pengaturannya Diperjelas

Kompas.com - 25/02/2021, 17:18 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Subdit I Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Henri Subiakto mengatakan, revisi UU ITE tidak perlu harus membuang pasal-pasal yang ada.

Hendri menjelaskan, pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir bisa dilengkapi dan disempurnakan.

Apalagi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, norma pada pasal-pasal tersebut tidak bermasalah dengan konstitusi.

"Normanya juga sudah tidak ada masalah karena sudah teruji berdasar putusan MK dan itu final dan mengikat. Apalagi normanya berdasar the general principle of law yang berlaku di berbagai negara," jelas Henri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Ada Kecemasan UU ITE Direvisi Lebih Beringas dan Tak Demokratis

"Merevisi kan tidak harus membuang norma. Apalagi norma umum. Hanya pengaturannya diperjelas," sambungnya.

Hendri mencontohkan norma larangan fitnah pada Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Ia mengatakan norma tersebut adalah norma umum dan berlaku di mana pun, maka MK sudah memutuskan dua kali bahwa norma tersebut sesuai dengan konstitusi.

"Apakah norma universal seperti itu mau dihilangkan untuk internet? Tentu tak elok larangan menyebar fitnah mau dihilangkan normanya pada dunia cyber," tegas Henri.

Hendri menyatakan bahwa dirinya juga setuju jika UU ITE direvisi.

Hanya revisi dilakukan untuk memperjelas legal drafting hukumnya dengan menghilangkan kata-kata yang bersifat multitafsir.

Baca juga: Jika Pemerintah Dengar Keluh Kesah Masyarakat, Pasal Karet UU ITE Masih Bisa Diubah

Namun, revisi tidak dilakukan dengan mencabut atau menghilangkan pasal-pasal dalam UU ITE yang normanya sesuai konstitusi.

"Dihilangkan kata-kata yang membuat tidak jelas dalam interpretasi. Tapi itu tidak berarti bangsa ini lalu mau membuang norma yang menjadi general principles of law dalam hukum orang berkomunikasi. Apa lalu negara memperbolehkan orang saling fitnah, saling tuduh di internet," ungkap Henri.

Hendri lebih lanjut menyebutkan pada kasus penyebaran fitnah misalnya, KUHP digunakan untuk kasus yang terjadi secara langsung atau pada dunia fisik.

Sementara UU ITE mengatur yang terjadi pada internet.

"Tapi nanti kalau sudah ada KUHP baru, itu (UU ITE) bisa ditinjau lagi normanya apa sudah lengkap hingga persoalan internet. Kalau KUHP baru sudah lengkap, bisa saja norma ITE ditiadakan supaya tidak ada duplikasi. Kalau sekarang tidak sama," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com