JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan suap bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020, pada Kamis (25/2/2021).
Salah satu saksi yang akan diperiksa KPK adalah anggota DPR dari Fraksi PDI-P yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, M Rakyan Ihsan Yunus. Saat ini, Ihsan sudah digeser dan bertugas di Komisi II.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, para saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Kata KPK Soal Nama Kader PDI-P Ihsan Yunus yang Muncul Saat Rekonstruksi Kasus Suap Bansos Covid-19
Nama Ihsan Yunus muncul untuk kali pertama dalam kasus ini saat rekonstruksi terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Rekonstruksi itu dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial yang juga politisi PDI-P, Juliari Batubara.
"Sekali lagi, rekontruksi ini dilakukan masih dalam kerangka pengembangan kasus suapnya, apakah ini berhenti di suap? Semuanya tergantung pada hasil penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 2 Februari 2021.
Kemudian, Ali Fikri mengatakan, saksi lain yang diperiksa yakni Direktur PT Asri Citra Pratama, Mutho Kuncoro, dan dua anggota tim pengadaan barang atau jasa bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 yaitu Firmansyah dan Rizky Maulana.
Baca juga: KPK Geledah Rumah di Pulo Gadung Jaktim Terkait Kasus Bansos Covid-19
Selain itu, KPK juga akan memeriksa Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal, Munawir dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Juliari Peter Batubara, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dari unsur swasta yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Dalam kasus ini, mantan Mensos Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
Baca juga: Ketua KPK Tegaskan Tak Pandang Bulu Usut Suap Bansos Covid-19
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.