JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan tidak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Firli menyatakan, KPK Bekerja keras mengusut kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tersebut dan akan dibuka luas ke publik di muka persidangan.
"KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, kita tidak pernah pandang bulu itu prinsip kami. Nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," ujar Firli dikutip dari Tribunnews, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Firli Bahuri: Tidak Ada Kata Lain Kecuali KPK dan Polri Bekerja Sama
Firli menegaskan bahwa KPK mendalami segala informasi yang berkembang akan di dalami kepada saksi.
Tidak menutup kemungkinan pihaknya mengusut dugaan pemberian uang senilai Rp 1.532.044.000 dan dua unit sepeda Brompton kepada operator Anggota DPR RI fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas, dari tersangka Harry Van Sidabuke.
"Pada prinsipnya segala informasi yang berkembang dipastikan akan dikonfirmasi kepada para saksi," ucap Firli
Firli mengatakan, bahwa KPK terus bekerja melakukan pemeriksaan saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara.
Baca juga: MAKI Laporkan Dugaan Penelantaran Izin Penggeledahan pada Kasus Edhy Prabowo dan Juliari Batubara
Sehingga, kata dia, dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini menjadi lebih terang.
Ia pun tak memungkiri pihaknya saat ini tengah mencari tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos.
Hingga kini, masih mengumpulkan alat bukti untuk menambah titik terang seorang yang akan ditetapkan dalam tersangka tersebut.
"Pada saatnya nanti pasti KPK akan menyampaikannya ke publik. Berikan kami waktu untuk bekerja," kata Firli.
Baca juga: KPK Dalami Peran dan Arahan Juliari Batubara Terkait Pengadaan Bansos
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menekankan bahwa segala proses penyelesaian perkara yang dilakukan KPK selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Ali menyatakan, kegiatan penyidikan yang dikakukan KPK juga tidak harus disampaikan secara detail kepada publik.
"Karena tentu ada beberapa bagian dari strategi penyidikan perkara yang masih berjalan yang itu bagian dari informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan UU keterbukaan informasi publik," kata Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.