Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas batas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) I Made Yosi Purbadi Wirentana mengatakan, risiko penularan Covid-19 dari pelaku perjalanan internasional cukup tinggi.
Yosi menjelaskan sejak Mei 2020 hingga Feburari 2021 terdapat 155.000 orang pelaku perjalanan internasional yang kembali ke Indonesia.
Dari jumlah tersebut sebanyak 3.822 orang terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca juga: UPDATE 24 Februari: Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Tercatat 158.162
“Risiko dari pendatang (dari luar negeri) itu nyata ada dan besar malah,” sebut Yosi dalam talkshow daring yang diselenggarakan oleh BNPB, Rabu (24/2/2021).
Saat ini pemerintah telah melakukan upaya untuk mencegah angka penularan tinggi dari pelaku perjalanan internasional dengan menerapkan sejumlah aturan seperti kewajiban untuk melakukan karantina selama 5 hari untuk orang yang baru tiba di Indonesia.
Selain itu, ada kewajiban membawa hasil negatif real time test PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Adapun tempat karantina bagi pelaku perjalanan internasional disiapkan oleh pemerintah di Wisma Atlet Pademangan. Lokasi itu diperuntukkan bagi WNI kelompok pekerja migran, pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.