Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisma Atlet dan Hotel Jadi Lokasi Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 24/02/2021, 17:49 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Made Yosi Purbadi Wirentana mengatakan, semua pelaku perjalanan internasional yang baru tiba di Indonesia diwajibkan karantina selama lima hari.

Ia menjelaskan bahwa lokasi karantina dibedakan menjadi dua yaitu Wisma Atlet Pademangan dan hotel rekomendasi Kemenkes bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dikarantina di Wisma Atlet Pademangan," kata Yosi dalam diskusi daring BNPB bertajuk "Mekanisme Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional" Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Kemenkes Ungkap Alur Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Wajib Karantina 5 Hari

Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) dan WNI di luar kriteria yang ditentukan akan dikarantina di hotel rekomendasi Kemenkes dan Satgas.

Yosi menerangkan, untuk saat ini sudah ada sekitar 20 hotel karantina bagi WNA dan WNI di luar kriteria.

Adapun WNA dan WNI di luar kriteria tersebut juga harus mengeluarkan biaya mandiri untuk karantina di hotel yang dimaksud.

Sementara, untuk WNI yang termasuk kriteria, semua biaya karantina akan ditanggung pemerintah.

Yosi menjelaskan, WNI yang masuk kriteria akan ditempatkan karantina di Wisma Atlet Pademangan karena perkiraan jumlahnya lebih banyak dibandingkan WNI ataupun WNA di luar kriteria.

"Kenapa kita tekankan di sini karena bahwa, WNI yang akan datang ke Indonesia kebanyakan adalah repatriasi. Jadi pekerja migran Indonesia, yang dulunya bekerja di negara lain, kemudian karena mungkin pekerjaannya diberhentikan kontraknya, mereka berbondong-bondong kembali ke Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Satgas Ingatkan Aturan Masuk Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Internasional

"Nah, inilah mereka dikarantina di Wisma Karantina Pademangan, itu ditempatkan bagi mereka repatriasi atau PMI, pelajar, dan ASN. Di luar kriteria itu akan ditempatkan di hotel, dan berbiaya mandiri," sambung dia.

Tak hanya soal karantina, para pelaku perjalanan juga dibedakan dalam hal biaya test PCR dua kali setiba di Indonesia.

Yosi menerangkan, untuk pelaksanaan test PCR pertama akan dilakukan di tempat karantina masing-masing para pelaku perjalanan internasional.

Untuk WNI yang termasuk kategori PMI, pelajar, mahasiswa, dan ASN akan dilakukan test PCR di Wisma Atlet Pademangan.

Sementara itu, bagi WNA ataupun WNI di luar kriteria akan ditest PCR di hotel karantina yang direkomendasikan, dan berbiaya mandiri.

Begitu juga untuk pelaksanaan test PCR yang kedua yaitu pada hari kelima karantina. Biaya test untuk WNI berkriteria akan ditanggung pemerintah, sedangkan WNA dan WNI di luar kriteria ditanggung mandiri.

Baca juga: Kemenkes: Risiko Penularan Covid-19 dari Pelaku Perjalanan Internasional Nyata dan Besar

Aturan ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam salah satu poin aturan SE yang diterima Kompas.com, pada sub-bab (F) Protokol nomor 3 c poin 2 disebutkan,

'Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri'.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com