Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Hasil Tes Negatif, Pelaku Perjalanan Dilarang Bepergian jika Bergejala Covid-19

Kompas.com - 09/02/2021, 21:16 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelaku perjalanan dilarang melanjutkan perjalanan meski pemeriksaan Covid-19 menunjukkan hasil negatif jika ia menunjukkan gejala Covid-19.

"Apabila hasil rapid test antigen, real time (RT) PCR, atau GeNose pelaku perjalanan negatif tetapi dia menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tak boleh melanjutkan perjalanan," ujar Wiku dalam konferensi pers daring yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/1/2021).

Kemudian, pelaku perjalanan tersebut wajib menjalani tes diagnostik RT PCR dan melakukan isolasi mandiri selama waktu menanti hasil pemeriksaan.

Baca juga: Aturan Perjalanan Selama PPKM Mikro, Berlaku Mulai 9 Februari 2021

Wiku mengatakan, meski pemerintah sudah menyusun aturan perjalanan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro secara komprehensif, dia tetap mengimbau masyarakat bijak dalam mempertimbangkan perjalanan.

"Sebaiknya hanya melakukan perjalanan jarak jauh untuk urusan penting dan sangat mendesak," ucap Wiku.

"Selain itu harap sangat diingat bahwa penerapan protokol kesehatan selama perjalanan sifatnya wajib," kata dia. 

Untuk mengawasi dan mendisiplinkan pelaksanaan aturan perjalanan, kementerian/lembaga, TNI-Polri dan pemda menjadi instansi yang diberi kewenangan oleh pemerintah.

Baca juga: Ini Syarat Bepergian di Dalam Negeri Selama PPKM Mikro

Apabila ada pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat keterangan hasil tes RT PCR, rapid test antigen maupun GeNose, instansi yang telah ditunjuk tersebut akan memberikan sanksi.

"Pendisiplinan dan penegakan hukum sesuai aturan UU yang berlaku. Jika ada yang melanggar protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes yang digunakan saat perjalanan akan dikenalan sanksi tegas," kata Wiku.

Sebelumnya, Wiku mengatakan, ada dua pokok aturan perjalanan di dalam negeri selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang berlangsung 9-22 Februari 2021.

Baca juga: Aturan PPKM Mikro, Pengemudi Ojol Dilarang Berkerumun Lebih dari 5 Orang

Hal itu mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid-19.

Pertama, untuk perjalanan dalam negeri dengan tujuan Pulau Bali, diberlakujan aturan yang berbeda bagi yang menggunakan jalur udara, laut dan darat.

Kedua, kata Wiku, ada aturan untuk pelaku perjalanan menuju Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com