Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Risiko Penularan Covid-19 dari Pelaku Perjalanan Internasional Nyata dan Besar

Kompas.com - 24/02/2021, 17:04 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) I Made Yosi Purbadi Wirentana mengatakan risiko penularan Covid-19 dari pelaku perjalanan internasional relatif tinggi.

Hal tersebut dilihat dari adanya ribuan pelaku perjalanan internasional yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Risiko dari pendatang (dari luar negeri) itu nyata ada dan besar malah," ujar Yosi dalam talkshow daring yang ditayangkan kanal YouTube BNPB, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Satgas Ingatkan Aturan Masuk Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Yosi menjelaskan, sejak Mei 2020 hingga Februari 2021 tercatat sekitar 155.000 orang pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.

Dari jumlah tersebut sebanyak 3.822 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Yosi menyebut, catatan itu menunjukkan pemerintah sudah menerapkan upaya cegah tangkal penularan Covid-19 dari perjalanan internasional.

"Bayangkan kalau itu masuk ke wilayah Indonesia tentu akan menambah kasus-kasus yang ada di wilayah," tuturnya.

Yosi menambahkan pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia kini harus menjalani karantina selama lima hari.

Selain itu, mereka pun wajib menjalani dua kali tes swab PCR.

"Sebelumnya hanya satu kali pemeriksaan. Tetapi dengan danya uptdate terbaru dan perkembangan terkini, kami ikuti aturan baru sehingga harus dua kali swab dan karantina selama lima hari," tambahnya.

Baca juga: Satgas: Hasil Tes Negatif Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Tak Menjamin Bebas Covid-19

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, para WNA dan WNI yang melakukan perjalanan internasional dan akan kembali masuk Indonesia harus mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.

SE itu tersebut mengatur pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan.

"Yaitu membawa hasil negatif tes real time (RT) PCR CR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam," ujar Wiku dikutip dari siaran pers

Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (24/2/2021).

Kemudian, sebagaimana yang tertuang dalam SK Nomor 9 Tahun 2021 disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia diwajibkan melakukan karantina selama lima kali 24 jam ditempat yang sudah ditentukan, lanjutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com