Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/02/2021, 14:28 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia harus mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ketentuan dan syarat tersebut berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

SE itu mengatur pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan.

"Yaitu membawa hasil negatif tes real time (RT) PCR CR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam," ujar Wiku, dikutip dari siaran perr Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Aturan dan Syarat Perjalanan Internasional

Kemudian, SK Nomor 9 Tahun 2021 mengatur soal karantina selama 5 x 24 jam di tempat yang sudah ditentukan bagi pelaku perjalanan internasional.

Adapun tempat karantina berlokasi di Wisma Atlet Pademangan. Lokasi tersebut diperuntukkan bagi WNI kelompok pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintah.

Menurut Wiku, untuk kategori ini, pembiayaan karantina ditanggung pemerintah.

"Tetapi, bagi WNI di luar kriteria tersebut, dapat melakukan karantina di tempat akomodasi yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kesehatan," tutur dia.

Hal ini juga berlaku bagi WNA yang melakukan karantina dan menggunakan biaya sendiri.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Positif Covid-19 Setelah Dinyatakan Negatif Lewat Swab PCR, Satgas Jelaskan Penyebabnya

 

Wiku mengungkapkan, dalam masa karantina, pelaku perjalanan wajib melakukan tes RT-PCR.

Apabila hasilnya dinyatakan positif, maka pelaku perjalanan internasional akan dirawat di rumah sakit.

"Mengenai pembiayaan, bagi WNI akan ditanggung pemerintah, bagi pelaku perjalanan WNA menggunakan biaya mandiri," tegasnya.

"Sekali lagi harap menjadi perhatian bahwa ada perbedaan mekanisme pembiayaan untuk golongan yang berbeda," tambah Wiku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ditanya Mau Melanjutkan atau Buat Perubahan, Mahfud Singgung soal 'Hidup Bagai Air Mengalir'

Ditanya Mau Melanjutkan atau Buat Perubahan, Mahfud Singgung soal "Hidup Bagai Air Mengalir"

Nasional
Di Hadapan PWI, Ganjar: Apakah Pemerintah Ini Koruptif?

Di Hadapan PWI, Ganjar: Apakah Pemerintah Ini Koruptif?

Nasional
Saat Anies Tenangkan Wartawan dan Oknum yang Halangi Ambil Gambar di Kunjungannya

Saat Anies Tenangkan Wartawan dan Oknum yang Halangi Ambil Gambar di Kunjungannya

Nasional
Edhy Prabowo Sudah Hirup Udara Bebas, Mahfud: Aturannya Begitu

Edhy Prabowo Sudah Hirup Udara Bebas, Mahfud: Aturannya Begitu

Nasional
Alokasi Anggaran Belanja Alutsista Naik, Penggunaan Mesti Diawasi

Alokasi Anggaran Belanja Alutsista Naik, Penggunaan Mesti Diawasi

Nasional
Singgung Etika Pejabat, Mahfud: Harusnya Begitu Tersangka, Mundur

Singgung Etika Pejabat, Mahfud: Harusnya Begitu Tersangka, Mundur

Nasional
Kenaikan Anggaran Belanja Alutsista di Tengah Masa Kampanye Diperkirakan Rawan Penyimpangan

Kenaikan Anggaran Belanja Alutsista di Tengah Masa Kampanye Diperkirakan Rawan Penyimpangan

Nasional
Pemerintah Diharap Evaluasi Persetujuan Peningkatan Anggaran Alutsista

Pemerintah Diharap Evaluasi Persetujuan Peningkatan Anggaran Alutsista

Nasional
KPK Kirim Surat Pemberitahuan Status Tersangka Wamenkumham ke Presiden

KPK Kirim Surat Pemberitahuan Status Tersangka Wamenkumham ke Presiden

Nasional
Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Tiba di Bareskrim, Diperiksa di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Tiba di Bareskrim, Diperiksa di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Nasional
Cak Imin: Kompetitor Kekuatan Lengkap, Logistik Besar, Partai Banyak, tapi Kita Tidak Takut

Cak Imin: Kompetitor Kekuatan Lengkap, Logistik Besar, Partai Banyak, tapi Kita Tidak Takut

Nasional
KPK Periksa Gazalba Saleh sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

KPK Periksa Gazalba Saleh sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Curhat ke Ganjar, Ketua PWI Sebut Media Sedang Hadapi Krisis Etika dan Ekonomi

Curhat ke Ganjar, Ketua PWI Sebut Media Sedang Hadapi Krisis Etika dan Ekonomi

Nasional
Soal Komitmen Kebebasan Pers, Ganjar: Pemerintahnya Enggak Boleh 'Baper' kalau Dikritik

Soal Komitmen Kebebasan Pers, Ganjar: Pemerintahnya Enggak Boleh "Baper" kalau Dikritik

Nasional
KSAD Maruli Akan Pimpin Para Seniornya di TNI AD, Pengamat: Berharap Tak Ada Masalah Disharmoni

KSAD Maruli Akan Pimpin Para Seniornya di TNI AD, Pengamat: Berharap Tak Ada Masalah Disharmoni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com