JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia harus mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ketentuan dan syarat tersebut berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
SE itu mengatur pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan.
"Yaitu membawa hasil negatif tes real time (RT) PCR CR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam," ujar Wiku, dikutip dari siaran perr Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Aturan dan Syarat Perjalanan Internasional
Kemudian, SK Nomor 9 Tahun 2021 mengatur soal karantina selama 5 x 24 jam di tempat yang sudah ditentukan bagi pelaku perjalanan internasional.
Adapun tempat karantina berlokasi di Wisma Atlet Pademangan. Lokasi tersebut diperuntukkan bagi WNI kelompok pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintah.
Menurut Wiku, untuk kategori ini, pembiayaan karantina ditanggung pemerintah.
"Tetapi, bagi WNI di luar kriteria tersebut, dapat melakukan karantina di tempat akomodasi yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kesehatan," tutur dia.
Hal ini juga berlaku bagi WNA yang melakukan karantina dan menggunakan biaya sendiri.
Wiku mengungkapkan, dalam masa karantina, pelaku perjalanan wajib melakukan tes RT-PCR.
Apabila hasilnya dinyatakan positif, maka pelaku perjalanan internasional akan dirawat di rumah sakit.
"Mengenai pembiayaan, bagi WNI akan ditanggung pemerintah, bagi pelaku perjalanan WNA menggunakan biaya mandiri," tegasnya.
"Sekali lagi harap menjadi perhatian bahwa ada perbedaan mekanisme pembiayaan untuk golongan yang berbeda," tambah Wiku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.