Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisma Atlet dan Hotel Jadi Lokasi Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 24/02/2021, 17:49 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Made Yosi Purbadi Wirentana mengatakan, semua pelaku perjalanan internasional yang baru tiba di Indonesia diwajibkan karantina selama lima hari.

Ia menjelaskan bahwa lokasi karantina dibedakan menjadi dua yaitu Wisma Atlet Pademangan dan hotel rekomendasi Kemenkes bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dikarantina di Wisma Atlet Pademangan," kata Yosi dalam diskusi daring BNPB bertajuk "Mekanisme Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional" Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Kemenkes Ungkap Alur Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Wajib Karantina 5 Hari

Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) dan WNI di luar kriteria yang ditentukan akan dikarantina di hotel rekomendasi Kemenkes dan Satgas.

Yosi menerangkan, untuk saat ini sudah ada sekitar 20 hotel karantina bagi WNA dan WNI di luar kriteria.

Adapun WNA dan WNI di luar kriteria tersebut juga harus mengeluarkan biaya mandiri untuk karantina di hotel yang dimaksud.

Sementara, untuk WNI yang termasuk kriteria, semua biaya karantina akan ditanggung pemerintah.

Yosi menjelaskan, WNI yang masuk kriteria akan ditempatkan karantina di Wisma Atlet Pademangan karena perkiraan jumlahnya lebih banyak dibandingkan WNI ataupun WNA di luar kriteria.

"Kenapa kita tekankan di sini karena bahwa, WNI yang akan datang ke Indonesia kebanyakan adalah repatriasi. Jadi pekerja migran Indonesia, yang dulunya bekerja di negara lain, kemudian karena mungkin pekerjaannya diberhentikan kontraknya, mereka berbondong-bondong kembali ke Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Satgas Ingatkan Aturan Masuk Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Internasional

"Nah, inilah mereka dikarantina di Wisma Karantina Pademangan, itu ditempatkan bagi mereka repatriasi atau PMI, pelajar, dan ASN. Di luar kriteria itu akan ditempatkan di hotel, dan berbiaya mandiri," sambung dia.

Tak hanya soal karantina, para pelaku perjalanan juga dibedakan dalam hal biaya test PCR dua kali setiba di Indonesia.

Yosi menerangkan, untuk pelaksanaan test PCR pertama akan dilakukan di tempat karantina masing-masing para pelaku perjalanan internasional.

Untuk WNI yang termasuk kategori PMI, pelajar, mahasiswa, dan ASN akan dilakukan test PCR di Wisma Atlet Pademangan.

Sementara itu, bagi WNA ataupun WNI di luar kriteria akan ditest PCR di hotel karantina yang direkomendasikan, dan berbiaya mandiri.

Begitu juga untuk pelaksanaan test PCR yang kedua yaitu pada hari kelima karantina. Biaya test untuk WNI berkriteria akan ditanggung pemerintah, sedangkan WNA dan WNI di luar kriteria ditanggung mandiri.

Baca juga: Kemenkes: Risiko Penularan Covid-19 dari Pelaku Perjalanan Internasional Nyata dan Besar

Aturan ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam salah satu poin aturan SE yang diterima Kompas.com, pada sub-bab (F) Protokol nomor 3 c poin 2 disebutkan,

'Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri'.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com