Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Revisi UU ITE yang Setengah Hati...

Kompas.com - 23/02/2021, 19:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kuatnya desakan revisi Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak langsung direspons pemerintah dan DPR dengan menggelar legislative review di parlemen untuk segera melakuan revisi.

DPR yang menyatakan dukungannya terhadap wacana revisi UU ITE yang kerap digunakan untuk menangkal kritik tak juga mengambil inisiatif untuk menyiapkan langkah revisi sejumlah pasal karet di UU tersebut.

Pasal-pasal yang dianggap multitafsir ialah Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran bermuatan SARA.

Baca juga: Bahas Penerapan UU ITE, Pihak Komnas HAM Bertemu Bareskrim Polri

Demikian halnya pemerintah. Alih-alih menyiapkan langkah-langkah untuk merevisi sejumlah pasal bermasalah, pemerintah justru berkutat dalam penyusunan pedoman penerapan UU ITE dalam suatu tindak pidana.

Hal itu diketahui dari pengumuman yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyatakan bahwa pemerintah membentuk dua tim untuk merespons desakan revisi UU ITE dari publik.

Tim yang bertugas untuk membahas pedoman interpretasi UU ITE dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Johnny mengatakan, pembentukan pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo. Pedoman tersebut dibuat agar implementasi pasal-pasal UU ITE berjalan adil dan tak multitafsir.

Dalam proses pembahasan, Kemenkominfo akan melibatkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Baca juga: Polri: SE Kapolri Berlaku Juga untuk Kasus UU ITE yang Sedang Diproses

Selain itu pemerintah juga membentuk tim untuk membahas rencana revisi UU ITE. Pasalnya, sejumlah pihak mendorong pemerintah dan DPR merevisi pasal-pasal yang dianggap mengancam demokrasi.

Menurut Mahfud, tim rencana revisi UU ITE akan mengundang pakar hukum, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), pakar, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kelompok gerakan pro-demokrasi.

"(Semua) akan didengar untuk mendiskusikan, benar tidak ini perlu revisi," kata Mahfud.

Dinilai tak serius revisi

Menanggapi respons pemerintah yang tak langsung menyiapkan langkah revisi UU ITE, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus mengatakan pemerintah seharusnya mencabut pasal-pasal karet, bukan membuat pedoman interpretasi.

"Pemerintah seharusnya mencabut seluruh pasal-pasal yang dinilai bermasalah dan rentan disalahgunakan akibat penafsiran yang terlalu luas," ujar Erasmu.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: UU ITE Jadi Alat untuk Saling Lapor

Erasmus berpandangan, pemerintah akan sulit untuk menentukan standar interpretasi terhadap tindak pidana yang terkait ekspresi dalam UU ITE. Misalnya, soal penghinaan, perbuatan menyerang kehormatan seseorang dan ujaran kebencian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com