Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Sebut "King Maker" di Kasus Djoko Tjandra Penegak Hukum Jabatan Tinggi

Kompas.com - 23/02/2021, 20:03 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) membeberkan, sosok King Maker dalam kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra adalah oknum penegak hukum yang masih aktif.

Kendati demikian, Koordinator MAKI Boyamin Saiman enggan menyebut nama di balik sosok tersebut.

"Nanti di Praperadilan aku buka. King Maker dari unsur penegak hukum dan jabatannya tinggi. Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke pengadilan," kata Boyamin di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Majelis Hakim: Terbukti Benar Adanya Sosok King Maker

Adapun kedatangan Boyamin ke KPK dalam rangka menyerahkan profil King Maker yang lebih rinci kepada lembaga antirasuah tersebut.

Boyamin sekaligus menagih perkembangan penanganan terkait sosok King Maker yang telah dilaporkan MAKI kepada KPK pada September 2020.

MAKI pun memberikan tenggat waktu bagi KPK untuk mengusut sosok yang masih misterius tersebut.

"Karena sudah mengerucut, maka saya berikan timeline satu bulan. Kalau tidak diproses KPK, saya gugat ke praperadilan," ujar Boyamin.

Sosok King Maker muncul dalam kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Saat membacakan vonis terhadap Jaksa Pinangki, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pun telah mengakui keberadaan sosok King Maker tersebut.

Menurut majelis hakim, keberadaan king maker terbukti berdasarkan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp yang dibenarkan oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari, saksi Anita Kolopaking, serta saksi Rahmat.

Setelah itu, KPK telah berjanji bakal mendalami sosok tersebut.

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, MAKI Serahkan Bukti Rinci Sosok King Maker ke KPK

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu Pinangki kemudian mengajukan banding.

Sementara, Djoko Tjandra, yang juga merupakan narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, masih menjalani proses persidangan untuk kasus fatwa MA.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: MAKI Serahkan Profil Lengkap ''King Maker'' ke KPK: Sosok Aparat Penegak Hukum Jabatan Tinggi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com