JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah membentuk Tim Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Senin (22/2/2021).
Kajian terhadap UU ITE itu sendiri dimulai hari ini Senin (22/2/2021) hingga dua bulan ke depan.
"Karena ini diskusi, maka perlu waktu kita mengambil waktu sekitar dua bulan sehingga nanti saudara sekalian tim ini akan laporan ke kita, apa hasilnya," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (22/2/2021).
Lalu, apa saja tugasnya?
Baca juga: Menkominfo Tunjuk Henri Subiakto Jadi Ketua Sub Tim I Kajian UU ITE
Tim Kajian UU ITE bertugas mendalami aturan yang selama ini dianggap mengandung pasal karet (haatzai artikelen), baik dari sisi implementasi maupun substansinya.
Selanjutnya, Mahfud menjelaskan, apabila hasil pengkajian memutuskan untuk merevisi UU ITE, pihaknya nantinya akan menyampaikan ke DPR.
"Kalau keputusannya harus revisi kita akan sampaikan ke DPR karena UU ini ada di Prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan," kata Mahfud.
Berdasarkan Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari, Tim Kajian UU ITE mempunyai dua struktur tim.
Antara lain tim pengarah dan tim pelaksana.
Baca juga: Bentuk Tim Kajian UU ITE, Mahfud Libatkan Menkominfo hingga Kapolri
Tim pengarah sendiri bertugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Sementara, salah satu tugas tim pelaksana adalah mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Adapun tim pengarah terdiri dari Mahfud, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Mahfud Sebut UU ITE Bakal Dibawa ke DPR jika Tim Kajian Putuskan Revisi
Sedangkan, tim pelaksana sendiri dikomandoi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.
Secara lebih rinci, tim pelaksana mempunyai dua kerangka subtim yang berasal dari Kemenkominfo dan Kemenkumham.
Jangan multitafsir