Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas Tim Kajian UU ITE: Bahas Pasal Karet hingga Putuskan Revisi atau Tidak

Kompas.com - 22/02/2021, 16:28 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah membentuk Tim Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Senin (22/2/2021).

Kajian terhadap UU ITE itu sendiri dimulai hari ini Senin (22/2/2021) hingga dua bulan ke depan.

"Karena ini diskusi, maka perlu waktu kita mengambil waktu sekitar dua bulan sehingga nanti saudara sekalian tim ini akan laporan ke kita, apa hasilnya," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (22/2/2021).

Lalu, apa saja tugasnya?

Baca juga: Menkominfo Tunjuk Henri Subiakto Jadi Ketua Sub Tim I Kajian UU ITE

Tim Kajian UU ITE bertugas mendalami aturan yang selama ini dianggap mengandung pasal karet (haatzai artikelen), baik dari sisi implementasi maupun substansinya.

Selanjutnya, Mahfud menjelaskan, apabila hasil pengkajian memutuskan untuk merevisi UU ITE, pihaknya nantinya akan menyampaikan ke DPR.

"Kalau keputusannya harus revisi kita akan sampaikan ke DPR karena UU ini ada di Prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan," kata Mahfud.

Berdasarkan Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari, Tim Kajian UU ITE mempunyai dua struktur tim.

Antara lain tim pengarah dan tim pelaksana.

Baca juga: Bentuk Tim Kajian UU ITE, Mahfud Libatkan Menkominfo hingga Kapolri

Tim pengarah sendiri bertugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Sementara, salah satu tugas tim pelaksana adalah mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Adapun tim pengarah terdiri dari Mahfud, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Mahfud Sebut UU ITE Bakal Dibawa ke DPR jika Tim Kajian Putuskan Revisi

Sedangkan, tim pelaksana sendiri dikomandoi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.

Secara lebih rinci, tim pelaksana mempunyai dua kerangka subtim yang berasal dari Kemenkominfo dan Kemenkumham.

Jangan multitafsir

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com