JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di DPR jika pengkajiannya memutuskan direvisi.
"Kalau keputusannya harus revisi kita akan sampaikan ke DPR karena UU ini ada di Prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (22/2/2021).
Adapun pengkajian dilakukan Tim Kajian UU ITE yang dibentuk Mahfud pada hari ini, Senin (22/2/2021).
Tim Kajian UU ITE ini bertugas untuk mendiskusikan aturan yang selama ini dianggap mengandung pasal karet (haatzai artikelen).
Baca juga: Mahfud: Kajian UU ITE Perlu Waktu 2 Bulan
Adapun durasi waktu pengkajian tim ini sekitar dua bulan yang dimulai per hari ini.
Di samping itu, selama jalannya pengkajian tersebut, Mahfud mengingatkan supaya Polri dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan UU ITE betul-betul tidak multitafsir.
"Sembari menunggu dua atau tiga bulan, Polri dan Kejaksaan penerapannya supaya betul-betil tidak multitafsir, tapi orang merasa adil, 'oh ya benar ini bukan berlaku a, b'," kata Mahfud.
Susunan dan anggota Tim Kajian UU ITE sendiri terdiri dari tim pengarah dan tim pelaksana.
Tim pengarah terdiri dari Mahfud, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan Jokowi, Mahfud Bentuk Tim Kajian UU ITE
Sementara, tim pelaksana sendiri diketuai Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan