Di samping itu, selama proses pengkajian tersebut, Mahfud mengingatkan Polri dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan UU ITE supaya tidak multitafsir.
"Sembari menunggu dua atau tiga bulan, Polri dan Kejaksaan penerapannya supaya betul-betul tidak multitafsir, tapi orang merasa adil, 'oh ya benar ini bukan berlaku a, b'," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud: Kajian UU ITE Perlu Waktu 2 Bulan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku bakal meminta DPR memperbaiki UU ITE jika implementasinya tak memberikan rasa keadilan.
Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir.
Jika revisi UU ITE dilakukan, Jokowi akan meminta DPR menghapus pasal-pasal tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.