Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Jokowi Teken PP Formulasi Upah Minimum Buruh | Satgas Covid-19 Sarankan Masker N95 untuk Dikenakan di RS

Kompas.com - 22/02/2021, 09:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo mennjadi yang paling dicari para pembaca Kompas.com pada Minggu (21/2/2021).

PP tersebut berisikan tentang aturan turunan dari Undang-undang (UU) no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PP tersebut mengatur sistem pengupahan para buruh mencakup upah minimum buruh dan faktor-faktor yang menentukannya.

Artikel tentang ditekennya PP No. 36 Tahun 2021 itu pun menjadi berita terpopuler di desk nasional Kompas.com.

Selain itu, artikel tentang saran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengebai pemakaian masker N95 di area rumah sakit juga masuk ke dalam deretan berita populer di desk nasional Kompas.com.

Dalam artikel tersebut, Satgas menyarankan agra masyarakat menegnakan masker N95 ketika datang ke rumah sakit untuk berobat atau membesuk orang yang sedang sakit.

Berikut paparannya:

1. Jokowi Teken PP Formulasi Upah Minimum Buruh

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

Dilihat dari salinan dokumen PP yang diunduh Kompas.com melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara, ketentuan tersebut di antaranya mengatur tentang upah minimum pekerja/ buruh.

" Upah minimum terdiri atas: (a) upah minimum provinsi; dan (b) upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," demikian bunyi Pasal 25 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021.

Selengkapnya baca juga: Jokowi Teken PP, Atur Formulasi Penetapan Upah Minimum Buruh

2. Satgas Covid-19 Sarankan Masker N95 untuk Dikenakan di RS

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander K Ginting meminta masyarakat memperhatikan penggunaan masker.

Untuk mencegah penularan Covid-19, jenis masker harus disesuaikan dengan risiko penularan virus di suatu lokasi.

"Kalau kita di daerah rumah sakit, mengunjungi orang sakit atau pergi ke daerah terkonfirmasi (virus corona), maka kita harus pakai (masker) N95 atau KN95 atau sejenisnya," kata Alexander, dalam diskusi virtual yang ditayangkan YouTube BNPB Indonesia, Minggu (21/2/2021).

Selengkapnya baca juga: Satgas: Gunakan Masker N95 di Area RS dan Mengunjungi Orang Sakit

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com