Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arah Politik Hukum dalam Pemberantasan Korupsi Dinilai Tidak Jelas

Kompas.com - 17/02/2021, 21:00 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Pada semester I 2020, kerugian negara mencapai Rp 39 triliun akibat korupsi. Sedangkan total vonis uang pengganti hanya Rp 2,9 triliun.

“Gap tersebut itu kan jadi problem hari ini, itu kalau kita terus menerus masih menggunakan pendekatan hukum pidana," ujarnya.

Baca juga: PPATK Berharap RUU Perampasan Aset Bisa Segera Disahkan

Kurnia mengatakan, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur perampasan aset koruptor, baik dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ataupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam UU Tipikor, perampasan aset bisa dilakukan seandainya terdakwa divonis bebas, tetapi ada kerugian keuangan negara. Ketentuan lainnya, perampasan aset bisa dilakukan ketika tersangka meninggal dunia.

Sedangkan, RUU Perampasan Aset mengatur ketentuan bahwa tersangka harus membuktikan aset yang dihadirkan di persidangan itu bukan hasil dari tindak pidana korupsi.

“Kalau tidak bisa dibuktikan ya dirampas, sesederhana itu sebenarnya,” ucap Kurnia.

Disusun sejak 2018

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendorong RUU Perampasan Aset masuk daftar Prolegnas Prioritas.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan hal tersebut saat bertemu Menkumham Yasonna Laoly beserta jajaran di kantor Kemenkumham, Senin (15/2/2021).

"Sehubungan dengan tidak adanya lagi pending issue, PPATK meminta kesediaan Kemenkumham mendorong ditetapkannya RUU Perampasan Aset sebagai RUU Prioritas Tahun 2021 atau setidaknya RUU Prioritas 2022," ujar Dian, dalam keterangannya, Senin.

Baca juga: PPATK Minta Pemerintah Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas

Ia menuturkan, RUU yang diinisasi oleh PPATK itu disusun pada 2008. RUU itu kemudian selesai dibahas antarkementerian pada November 2010.

Kementerian/lembaga yang terlibat dalam penyusunannya adalah Kemenkumham, PPATK, Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, akademisi FH UI, Polri, KPK dan Kejaksaan Agung.

"RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah disampaikan kepada Presiden melalui surat Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.PP.02.03-46 tanggal 12 Desember 2011," ujar Dian.

RUU itu dirumuskan dengan mengadopsi ketentuan dalam The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture.

Dian memaparkan tiga substansi utama yakni, unexplained wealth sebagai salah satu aset yang dapat dirampas untuk negara, hukum acara perampasan aset, dan pengelolaan aset.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com