Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arah Politik Hukum dalam Pemberantasan Korupsi Dinilai Tidak Jelas

Kompas.com - 17/02/2021, 21:00 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Arah politik hukum pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemberantasan korupsi dinilai tidak jelas.

Pasalnya, hingga saat ini Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) belum menjadi prioritas pembahasan.

Sementara, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi telah menyerukan adanya pembahasan legislasi yang pro terhadap pemberantasan korupsi.

Selain RUU Perampasan Aset, ada pula RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ya memang politik hukum pemberantasan korupsi, baik oleh pemerintah maupun DPR memang tidak jelas," ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: ICW Nilai RUU Perampasan Aset Perlu Masuk Prolegnas

Kurnia mengatakan, proses legislasi yang dilakukan pemerintah dan DPR justru bertolak belakang dengan pemberantasan korupsi.

Hal itu ditunjukkan dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pada 2019 lalu.

DPR mengesahkan revisi UU KPK pada Selasa (17/9/2020), meski mendapat penolakan besar dari publik.

Sejumlah perubahan yang diatur dalam revisi UU KPK antara lain keberadaan Dewan Pengawas KPK, alih status pegawai KPK menjadi ASN, serta KPK yang ditempatkan dalam rumpun eksekutif.

“Dari kejadian itu, kita ragu berbagai tunggakan legislasi yang memperkuat pemberantasan korupsi akan segera dibahas atau diundangkan oleh pemerintah ataupun DPR,” kata Kurnia.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Diminta Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kurnia berpandangan, pemerintah dan DPR hilang arah dalam menentukan regulasi-regulasi yang pro pemberantasan korupsi.

Menurutnya, pemerintah seperti tidak mengetahui regulasi yang harus dihindari karena kental kaitan politik dan malah berpotensi melemahkan institusi pemberantasan korupsi seperti KPK.

“Sayangnya pemerintah lebih memilih untuk melemahkan pemberantasan korupsi daripada memperkuatnya,” ucap Kurnia.

Kurnia menyebut, RUU Perampasan Aset penting untuk masuk daftar Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas.

Berdasarkan data ICW, terdapat kesenjangan antara kerugian negara akibat korupsi dengan vonis pidana tambahan berupa uang pengganti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com