Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Edhy Prabowo dan Istri Pinjam Kartu Kredit untuk Berbelanja di Amerika Serikat...

Kompas.com - 17/02/2021, 19:46 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini Hanafi menceritakan ketika mantan Menteri KP Edhy Prabowo dan istri, Iis Rosita Dewi, meminjam kartu kredit miliknya ketika sedang berkunjung ke Amerika Serikat.

Hal itu diungkapkan Zaini saat menjadi saksi untuk terdakwa penyuap Edhy dalam kasus ekspor benih lobster, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Zaini yang juga ikut dalam kunjungan ke Amerika Serikat itu mengungkapkan bahwa Edhy awalnya membeli sebuah jam tangan merek Rolex.

“Nah Pak Menteri membeli jam Rolex satu. Kemudian ibu (Iis) ingin membeli juga, dan ternyata kuota kartu kreditnya atau apanya saya kurang ngerti, itu kehabisan," ungkap Zaini saat sidang dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Edhy Prabowo Dinilai Wamenkumham Layak Dihukum Mati, Gerindra: Jangan Spekulasi

Karena kartu kreditnya tak bisa digunakan, Edhy kemudian meminjam kartu kredit milik Zaini.

Akan tetapi, kartu kredit Zaini pada saat itu ternyata juga tidak bisa digunakan. Menurut Zaini, Iis pun tak jadi membeli jam tangan Rolex tersebut.

Akan tetapi, Zaini mengungkapkan, keesokkan harinya, Iis kembali meminjam kartu kredit miliknya untuk membeli sejumlah barang mewah, di antaranya tas, parfum, dan syal merek Hermes.

Hakim kemudian bertanya mengenai harga barang-barang yang dibeli Iis menggunakan kartu kredit Zaini.

“Itu kira-kira tas Hermes seharga 2.600 dolar AS, parfum 300 dolar AS. Syal seingat saya, kalau tidak salah bros, syal atau bros harganya itu 2.200 dolar AS, kemudian, sepatu Channel ibu juga beli 9.100 dolar AS," kata Zaini.

Ketika ditanya hakim apakah sengaja memberi pinjaman atau dipinjam, Zaini mengungkapkan, Edhy dan Iis yang meminjam kepada dirinya.

Hakim lantas bertanya apakah utang tersebut sudah dikembalikan kepada dirinya.

"Sampai sekarang belum. Mau ditagih, tapi masih belum Pak. Tapi akan saya tagih. Karena pinjam Pak. Kalau enggak ditagih di akhirat," ujar Zaini.

Baca juga: Soal Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata KPK

Lebih lanjut, atas keterangannya tersebut, Zaini pun bersedia untuk dikonfrontir dengan Iis dalam persidangan.

Sebagai informasi, Edhy langsung ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno-Hatta, sepulangnya dari Amerika Serikat pada 24 November 2020.

Adapun dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta. Suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap.

Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.

Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Cerita Edhy Prabowo Batal Beli Jam Rolex Karena Kartu Kreditnya Tak Bisa Digunakan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com