JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini Hanafi menceritakan ketika mantan Menteri KP Edhy Prabowo dan istri, Iis Rosita Dewi, meminjam kartu kredit miliknya ketika sedang berkunjung ke Amerika Serikat.
Hal itu diungkapkan Zaini saat menjadi saksi untuk terdakwa penyuap Edhy dalam kasus ekspor benih lobster, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Zaini yang juga ikut dalam kunjungan ke Amerika Serikat itu mengungkapkan bahwa Edhy awalnya membeli sebuah jam tangan merek Rolex.
“Nah Pak Menteri membeli jam Rolex satu. Kemudian ibu (Iis) ingin membeli juga, dan ternyata kuota kartu kreditnya atau apanya saya kurang ngerti, itu kehabisan," ungkap Zaini saat sidang dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Edhy Prabowo Dinilai Wamenkumham Layak Dihukum Mati, Gerindra: Jangan Spekulasi
Karena kartu kreditnya tak bisa digunakan, Edhy kemudian meminjam kartu kredit milik Zaini.
Akan tetapi, kartu kredit Zaini pada saat itu ternyata juga tidak bisa digunakan. Menurut Zaini, Iis pun tak jadi membeli jam tangan Rolex tersebut.
Akan tetapi, Zaini mengungkapkan, keesokkan harinya, Iis kembali meminjam kartu kredit miliknya untuk membeli sejumlah barang mewah, di antaranya tas, parfum, dan syal merek Hermes.
Hakim kemudian bertanya mengenai harga barang-barang yang dibeli Iis menggunakan kartu kredit Zaini.
“Itu kira-kira tas Hermes seharga 2.600 dolar AS, parfum 300 dolar AS. Syal seingat saya, kalau tidak salah bros, syal atau bros harganya itu 2.200 dolar AS, kemudian, sepatu Channel ibu juga beli 9.100 dolar AS," kata Zaini.
Ketika ditanya hakim apakah sengaja memberi pinjaman atau dipinjam, Zaini mengungkapkan, Edhy dan Iis yang meminjam kepada dirinya.
Hakim lantas bertanya apakah utang tersebut sudah dikembalikan kepada dirinya.
"Sampai sekarang belum. Mau ditagih, tapi masih belum Pak. Tapi akan saya tagih. Karena pinjam Pak. Kalau enggak ditagih di akhirat," ujar Zaini.
Baca juga: Soal Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata KPK
Lebih lanjut, atas keterangannya tersebut, Zaini pun bersedia untuk dikonfrontir dengan Iis dalam persidangan.
Sebagai informasi, Edhy langsung ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno-Hatta, sepulangnya dari Amerika Serikat pada 24 November 2020.
Adapun dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta. Suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap.
Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.
Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Cerita Edhy Prabowo Batal Beli Jam Rolex Karena Kartu Kreditnya Tak Bisa Digunakan"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.