Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, peluang memasukkan revisi UU ITE ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 (Prolegnas Prioritas 2021) masih terbuka karena Prolegnas Prioritas 2021 belum disahkan.
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan, perubahan prolegnas dengan memasukkan revisi UU ITE dapat dilakukan sepanjang disetujui oleh fraksi-fraksi yang ada di DPR.
Menurut Supratman, peluang itu terbuka lebih lebar jika Presiden Joko Widodo benar-benar menginginkan UU ITE direvisi.
"Jadi memungkinkan pimpinan DPR dan bamus (badan musyawarah) meminta Baleg untuk rapat kerja lagi dengan Menkumham dan PPUU DPD (Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah) untuk penyesuaian prolegnas," kata dia.
Diminta serius
Wacana merevisi UU ITE yang dilontarkan Jokowi juga mendapat sambutan hangat dari partai-partai yang berada di luar koalisi pemerintahan yakni Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, partainya sependapat dengan Jokowi bahwa UU ITE perlu direvisi karena telah menyebabkan ketakutan bagi publik untuk berpendapat.
Baca juga: Jokowi Wacanakan Revisi UU ITE, Safenet Nilai Ini Momentum yang Baik
Namun, Benny meminta agar Jokowi benar-benar serius. Menurut dia, Jokowi sebetulnya memiliki kekuatan yang cukup di parlemen untuk mewujudkan revisi UU ITE tersebut.
"Jika serius, Presiden berhak bahkan menentukan revisi ini terjadi, apalagi dia punya 7 parpol pendukung di DPR. Jadi, jika serius dan satunya perkataan dan perbuatan maka silakan wujudkan segera," kata Benny.
Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menyatakan, partainya sejak awal mendukung revisi UU ITE karena UU tersebut kental dengan nuansa hukum pencemaran nama baik.
Kendati revisi UU ITE dinilai dapat memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di masyarakat, ia beranggapan langkah pemeringah sudah agak terlambat.
Sebab, proses revisi dapat memakan waktu satu hingga dua tahun pembahasan sehingga UU ITE hasil revisi baru dapat diterapkan pada tahun 2023 atau 2024 di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi.
"Jadi jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka," kata Sukamta.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay memberi dua catatan soal wacana revisi UU ITE.
Pertama, perubahan UU ITE harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada karena perubahan teknologi informasi yang dinilainya sangat cepat.
"Juga situasi pandemi di mana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya," kata dia.
Catatan kedua, revisi UU ITE harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan pada upaya pemidanaan yang sebaiknya diatur dalam KUHP.
"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," ujar Saleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.