Sementara itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan, jika masyarakat ingin menyampaikan kritik tanpa berurusan dengan aparat penegak hukum, kritik harus dikemukakan sesuai aturan.
"Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak ada masalah. Karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan HAM tanpa kecuali," ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021).
Dia menyebut, sikap Presiden Jokowi atas kritik dan masukan tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku.
Oleh karena itu, Fadjroel menyarankan, masyarakat perlu mempelajari secara saksama sejumlah aturan.
Baca juga: JK: Negara akan Jadi Otoriter Jika Tak Ada Kritik Akademisi
Pertama, UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".
Lalu, pasal 28J yang berbunyi, "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang drngan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
"Kemudian, kalau memasuki media digital, baca dan simak UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Fadjroel.
"Perhatikan baik-baik ketentuan pidana Pasal 45 Ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan, Ayat (2) tentang muatan perjudian, Ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, Ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.