Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalla, Mahfud, dan Cara Mengkritik Pemerintah...

Kompas.com - 16/02/2021, 08:56 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung suasana demokrasi ketika Jusuf Kalla menjabat Wakil Presiden ke-12, atau periode 2014-2019.

Hal ini berangkat dari pertanyaan Kalla mengenai bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi yang dilontarkannya dalam Mimbar Demokrasi Partai Keadilan Sejahtera, Jumat (12/2/2021).

"Zaman Pak JK itu, kita masih ingat ada misalnya Saracen, Muslim Cyber Army, ada Piyungan yang hampir setiap hari menyerang pemerintah," kata Mahfud dalam rekaman video Humas Kemenko Polhukam, Minggu (14/2/2021).

"Kan ada di zaman Pak JK juga, ketika mau ditindak orang ribut, ketika tidak ditindak juga orang ribut. Inilah demokrasi," kata dia lagi.

Baca juga: Singgung Balik Kalla, Mahfud MD: Zaman Pak JK Itu Ada Saracen, Muslim Cyber Army, Piyungan...

Mahfud mengatakan, dalam perjalanannya, pemerintah telah menyerap masukan yang sifatnya kritik untuk kemudian dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menegaskan, pihaknya tak bisa melarang orang melapor ke polisi.

Ia lantas mencontohkan laporan polisi yag dilayangkan keluarga Kalla.

"Bahkan juga keluarga Pak JK melapor ke polisi. Siapa itu? Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi karena nyebut apa?" ujar Mahfud.

Laporan yang dimaksud yakni laporan dari putri kedua Kalla, Muswirah Jusuf Kalla.

Muswirah melaporkan eks kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean serta pemerhati sosial dan politik, Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri pada awal Desember 2020.

Keduanya dilaporkan putri Kalla atas dugaan pencemaran nama melalui media sosial.

Baca juga: Jusuf Kalla: Para Buzzer Antikritik, Ini Bertentangan dengan Jokowi

Kendati demikian, Mahfud juga menilai, pernyataan Kalla tersebut bukan bermaksud setiap kritik yang disampaikan masyarakat kepada pemerintah akan berujung pelaporan.

"Konteksnya pernyataan Pak Jusuf Kalla, bukan Pak Jusuf Kalla, itu ingin mengatakan sekarang ini kalau ngritik takut dipanggil polisi. Nyatanya juga tidak gitu," ujar Mahfud.

Sentil buzzer

Sementara itu, beberapa hari setelah pertanyaannya mengemuka, Kalla menyadari ada dinamika di tengah masyarakat.

Akan tetapi, Kalla menyoroti pihak-pihak yang salah menafsirkan pertanyaannya, terutama dari kelompok buzzer atau pendukung setia Presiden Joko Widodo.

"Itu murni pertanyaan dan banyak menanggapinya secara berbeda-beda, terutama buzzer-buzzer ini kan. Ini kesannya bertanya saja tidak boleh, apalagi mengkritik. Padahal, pertanyaan saya sederhana sekali, yaitu bagaimana caranya mengkiritik?" ujar Kalla dalam keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Singgung Buzzer, Kalla: Kesannya Bertanya Saja Tidak Boleh, apalagi Mengkritik

Kalla menuding buzzer antikritik terhadap masukan yang disampaikan masyarakat.

"Jadi apakah saya salah kalau mengajukan suatu pertanyaan? Dari situ bisa lihat karakter mereka (buzzer) yang mempersoalkan pertanyaan tersebut. Artinya mereka antikritik dan bertentangan dengan Jokowi, para buzzer-buzzer itu," ucap Kalla.

Ia juga meminta supaya pendukung setia Jokowi sejalan dengan keinginan presiden yang meminta masyarakat untuk mengkritiknya.

Hal itu penting dilakukan kendati Jokowi tidak menjelaskan bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi.

Karena tidak adanya penjelasan itulah Kalla mengajukan pertanyaan tersebut.

"Sekarang Presiden sendiri yang membuka peluang untuk kritik itu dan itu bagus sekali. Tapi caranya harus dijelaskan supaya baik untuk pemerintah dan baik untuk masyarakat. Jadi apakah saya salah kalau mengajukan suatu pertanyaan?" kata Kalla.

Kegelisahan masyarakat

Kalla mengatakan, pertanyaan tersebut sebetulnya mewakili kegelisahan masyarakat.

Terlebih lagi, pertanyaan itu juga untuk kebaikan pemerintah itu sendiri.

Baca juga: Jusuf Kalla Dorong Masjid Jadi Tempat Kegiatan Ekonomi, Selain Ibadah

Karena itu, Kalla berharap supaya semua pihak tidak usah terlalu reaktif menanggapi pertanyaannya.

Sejalan dengan itu, Kalla menyatakan, jika roda pemerintahan ingin berjalan secara demokratis, penting dilakukannya check and balancing.

"Apabila pemerintahan ingin berjalan secara demokratis, maka penting ada check and balancing dan apa yang saya kemukakan itu berwujud pertanyaan dan itu wajar, bahwa bagaimana dong caranya mengkritik tanpa dipanggil polisi?" ucap dia.

Kritik sesuai aturan

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan, jika masyarakat ingin menyampaikan kritik tanpa berurusan dengan aparat penegak hukum, kritik harus dikemukakan sesuai aturan.

"Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak ada masalah. Karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan HAM tanpa kecuali," ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021).

Dia menyebut, sikap Presiden Jokowi atas kritik dan masukan tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku.

Oleh karena itu, Fadjroel menyarankan, masyarakat perlu mempelajari secara saksama sejumlah aturan.

Baca juga: JK: Negara akan Jadi Otoriter Jika Tak Ada Kritik Akademisi

 

Pertama, UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".

Lalu, pasal 28J yang berbunyi, "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang drngan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

"Kemudian, kalau memasuki media digital, baca dan simak UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Fadjroel.

"Perhatikan baik-baik ketentuan pidana Pasal 45 Ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan, Ayat (2) tentang muatan perjudian, Ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, Ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com