JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menanggapi pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal penyampaian kritik terhadap pemerintah.
Kalla sempat menyinggung tentang bagaimana cara mengkritik tanpa harus berurusan dengan polisi.
Merespons Kalla, Fadjroel menegaskan, apabila masyarakat menyampaikan kritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, dipastikan tidak akan berhadapan dengan hukum.
"Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak ada masalah. Karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan HAM tanpa kecuali," ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021).
Baca juga: Perludem Prihatin Peringkat Indeks Demokrasi Indonesia Stagnan, dan Skor Turun
Dia pun menyebut bahwa sikap Presiden Jokowi atas kritik dan masukan tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku.
Oleh karenanya, Fadjroel menyarankan masyarakat perlu mempelajari secara saksama sejumlah aturan.
Pertama, UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".
Lalu, pasal 28J yang berbunyi, "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang drngan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
"Kemudian, kalau memasuki media digital, baca dan simak UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkap Fadjroel.
Baca juga: Gubernur Lemhanas Sebut Politik Dinasti Ancam Konsolidasi Demokrasi
"Perhatikan baik-baik ketentuan pidana Pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan, ayat (2) tentang muatan perjudian, ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman," lanjutnya.
Lalu, kata dia, ada pula Pasal 45a ayat (1) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen, ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.
Pada Pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
"Kalau ingin menyampaikan kritik dengan unjuk rasa, baca dan simak UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," tambah Fadjroel.
Dikutip dari pemberitaan Tribunnews.com, pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut agar masyarakat menyampaikan kritik kepada pemerintahannya mendapat respons dari banyak pihak.
Salah satunya ialah Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Baca juga: Korupsi dan Darurat Demokrasi