"Keputusan memperpanjang waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU Penanggulangan Bencana juga sia-sia karena prolegnas belum disahkan," kata Willy.
Ia menilai RUU PDP seharusnya ditarik dari Prolegnas karena sudah dua kali melewati masa perpanjangan.
Ia menambahkan, tak kunjung disahkannya Prolegnas Prioritas juga seolah mementahkan kembali sejumlah RUU yang telah disepakati.
Baca juga: Revisi UU Pemilu Dinilai Kerap Jadi Arena Pertarungan Parpol
Willy mengaku khawatir hal tersebut akan membuat citra DPR di mata publik kian buruk serta berbahaya bagi kredibilitas DPR selaku lembaga pembuat UU.
"Kekuatan DPR itu kan pada mekanisme. Kalau mereka (pimpinan DPR) main-main, atau lembaga sekelas DPR bermain-main dengan mekanisme dan aturan yang mereka buat itu, dengan sendirinya mereka melakukan atau menghancurkan diri sendiri atau harakiri. Apalagi dengan tidak mengesahkan prolegnas," tutur Willy.
Kini, Willy mengungkapkan pihaknya hanya menunggu pengesahan Prolegnas Prioritas 2021.
DPR sedang memasuki masa reses sejak 11 Februari hingga 7 Maret 2021. Adapun Masa Sidang IV Tahun Sidang 2020-2021 akan dimulai pada 8 Maret 2021.
Nantinya, tahap yang akan dilakukan Baleg, yakni harmonisasi dan sinkronisasi RUU.
"Termasuk melanjutkan pembahasan di tingkat panitia kerja untuk RUU yang menjadi usulan Baleg DPR. Ya harapannya, kalau Baleg disuruh rapat lagi, ya itu artinya Baleg tiga kali raker. Kami kan sudah dua kali raker," ujar Willy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.