JAKARTA, KOMPAS.com - Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 tak kunjung disahkan hingga saat ini. Kondisi itu dikritik berbagai pihak.
Pada 14 Januari 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR sebenarnya telah menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas Prioritas 2021 saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM serta DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Adapun 33 RUU tersebut terdiri dari 21 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD RI.
Sesuai mekanisme di DPR, keputusan tersebut harus dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disetujui seluruh anggota DPR atau pengambilan Keputusan Tingkat II.
Namun, hingga Rapat Paripurna DPR dengan agenda Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021 pada 10 Februari 2021, Prolegnas belum juga disahkan.
Baca juga: Pro Kontra RUU Pemilu Dinilai Terkait Strategi Parpol untuk 2024
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengungkapkan, berdasarkan keputusan rapat di Badan Musyawarah (Bamus) pada 19 Januari 2021, Prolegnas direncanakan disahkan bersama dengan pemberian persetujuan terhadap Kapolri baru, yaitu 21 Januari 2021.
Kendati demikian, tak ada agenda membahas Prolegnas Prioritas dalam rapat paripurna pada 10 Februari 2021.
Willy menuturkan, salah satu alasan Prolegnas Prioritas belum disahkan karena adanya perbedaan pendapat dari berbagai fraksi terkait pembahasan sejumlah undang-undang.
Terutama, terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang ditolak oleh mayoritas fraksi di DPR.
"Prolegnas itu tidak disahkan karena apa? Karena memang beberapa fraksi menginginkan RUU Pemilu dicabut," ujar Willy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).
Baca juga: Menurut Perludem, Ini Dampak jika Pilkada dan Pemilu Nasional Digelar Serentak 2024
Diketahui, salah satu poin perubahan dari revisi UU Pemilu adalah normalisasi jadwal pelaksanaan pilkada dari tahun 2024 menjadi tahun 2022 dan 2023.
Alasan lainnya, menurut Willy, karena keputusan pimpinan DPR.
"Cuma kendala utamanya ya di pimpinan DPR yang kemudian tidak memparipurnakan itu. Selain RUU Pemilu memang ada beberapa UU yang kemudian entah kenapa mereka (pimpinan) tidak mau melanjutkan," jelasnya.
"Padahal, itu sudah diputus di Baleg," sambung dia.
Willy mengatakan hal itu membuat pembahasan legislasi apa pun tak bisa diteruskan. Salah satunya revisi UU Pemilu.
"Keputusan memperpanjang waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU Penanggulangan Bencana juga sia-sia karena prolegnas belum disahkan," kata Willy.
Ia menilai RUU PDP seharusnya ditarik dari Prolegnas karena sudah dua kali melewati masa perpanjangan.
Ia menambahkan, tak kunjung disahkannya Prolegnas Prioritas juga seolah mementahkan kembali sejumlah RUU yang telah disepakati.
Baca juga: Revisi UU Pemilu Dinilai Kerap Jadi Arena Pertarungan Parpol
Willy mengaku khawatir hal tersebut akan membuat citra DPR di mata publik kian buruk serta berbahaya bagi kredibilitas DPR selaku lembaga pembuat UU.
"Kekuatan DPR itu kan pada mekanisme. Kalau mereka (pimpinan DPR) main-main, atau lembaga sekelas DPR bermain-main dengan mekanisme dan aturan yang mereka buat itu, dengan sendirinya mereka melakukan atau menghancurkan diri sendiri atau harakiri. Apalagi dengan tidak mengesahkan prolegnas," tutur Willy.
Kini, Willy mengungkapkan pihaknya hanya menunggu pengesahan Prolegnas Prioritas 2021.
DPR sedang memasuki masa reses sejak 11 Februari hingga 7 Maret 2021. Adapun Masa Sidang IV Tahun Sidang 2020-2021 akan dimulai pada 8 Maret 2021.
Nantinya, tahap yang akan dilakukan Baleg, yakni harmonisasi dan sinkronisasi RUU.
"Termasuk melanjutkan pembahasan di tingkat panitia kerja untuk RUU yang menjadi usulan Baleg DPR. Ya harapannya, kalau Baleg disuruh rapat lagi, ya itu artinya Baleg tiga kali raker. Kami kan sudah dua kali raker," ujar Willy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.