Salin Artikel

Prolegnas Prioritas 2021 yang Tak Kunjung Disahkan...

Pada 14 Januari 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR sebenarnya telah menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas Prioritas 2021 saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM serta DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Adapun 33 RUU tersebut terdiri dari 21 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD RI.

Sesuai mekanisme di DPR, keputusan tersebut harus dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disetujui seluruh anggota DPR atau pengambilan Keputusan Tingkat II.

Namun, hingga Rapat Paripurna DPR dengan agenda Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021 pada 10 Februari 2021, Prolegnas belum juga disahkan.

Polemik RUU Pemilu

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengungkapkan, berdasarkan keputusan rapat di Badan Musyawarah (Bamus) pada 19 Januari 2021, Prolegnas direncanakan disahkan bersama dengan pemberian persetujuan terhadap Kapolri baru, yaitu 21 Januari 2021.

Kendati demikian, tak ada agenda membahas Prolegnas Prioritas dalam rapat paripurna pada 10 Februari 2021.

Willy menuturkan, salah satu alasan Prolegnas Prioritas belum disahkan karena adanya perbedaan pendapat dari berbagai fraksi terkait pembahasan sejumlah undang-undang.

Terutama, terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang ditolak oleh mayoritas fraksi di DPR.

"Prolegnas itu tidak disahkan karena apa? Karena memang beberapa fraksi menginginkan RUU Pemilu dicabut," ujar Willy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Diketahui, salah satu poin perubahan dari revisi UU Pemilu adalah normalisasi jadwal pelaksanaan pilkada dari tahun 2024 menjadi tahun 2022 dan 2023.

Alasan lainnya, menurut Willy, karena keputusan pimpinan DPR.

"Cuma kendala utamanya ya di pimpinan DPR yang kemudian tidak memparipurnakan itu. Selain RUU Pemilu memang ada beberapa UU yang kemudian entah kenapa mereka (pimpinan) tidak mau melanjutkan," jelasnya.

"Padahal, itu sudah diputus di Baleg," sambung dia.

Willy mengatakan hal itu membuat pembahasan legislasi apa pun tak bisa diteruskan. Salah satunya revisi UU Pemilu.

"Keputusan memperpanjang waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU Penanggulangan Bencana juga sia-sia karena prolegnas belum disahkan," kata Willy.

Ia menilai RUU PDP seharusnya ditarik dari Prolegnas karena sudah dua kali melewati masa perpanjangan.

Ia menambahkan, tak kunjung disahkannya Prolegnas Prioritas juga seolah mementahkan kembali sejumlah RUU yang telah disepakati.

Citra DPR

Willy mengaku khawatir hal tersebut akan membuat citra DPR di mata publik kian buruk serta berbahaya bagi kredibilitas DPR selaku lembaga pembuat UU.

"Kekuatan DPR itu kan pada mekanisme. Kalau mereka (pimpinan DPR) main-main, atau lembaga sekelas DPR bermain-main dengan mekanisme dan aturan yang mereka buat itu, dengan sendirinya mereka melakukan atau menghancurkan diri sendiri atau harakiri. Apalagi dengan tidak mengesahkan prolegnas," tutur Willy.

Kini, Willy mengungkapkan pihaknya hanya menunggu pengesahan Prolegnas Prioritas 2021.

DPR sedang memasuki masa reses sejak 11 Februari hingga 7 Maret 2021. Adapun Masa Sidang IV Tahun Sidang 2020-2021 akan dimulai pada 8 Maret 2021.

Nantinya, tahap yang akan dilakukan Baleg, yakni harmonisasi dan sinkronisasi RUU.

"Termasuk melanjutkan pembahasan di tingkat panitia kerja untuk RUU yang menjadi usulan Baleg DPR. Ya harapannya, kalau Baleg disuruh rapat lagi, ya itu artinya Baleg tiga kali raker. Kami kan sudah dua kali raker," ujar Willy.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/14/08034141/prolegnas-prioritas-2021-yang-tak-kunjung-disahkan

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke