JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memelajari hasil investigasi Komnas HAM soal tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, selanjutnya Polri akan meminta barang-barang bukti terkait kasus tersebut yang masih dipegang Komnas HAM.
"Polri akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk dapat memberikan barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM untuk diberikan kepada Polri," kata Rusdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Polisi Bantah Sita Uang Rp 2,5 Juta Milik Salah Satu Laskar FPI
Dia mengatakan barang-barang bukti itu penting bagi Polri untuk dapat menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM.
Rusdi menyebut, laporan Komnas HAM tebalnya kurang lebih mencapai 60 halaman.
"Barang bukti ini menajdi sesuatu yang penting bagi Polri untuk dapat menindaklanjuti daripada hasil investigasi Komnas HAM," tuturnya.
Sebelumnya, hasil investigasi Komnas HAM itu diterima Bareskrim Polri pada 29 Januari 2021 setelah sebelumnya telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Dari peristiwa yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 itu, Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Baca juga: Dua Gugatan Praperadilan yang Diajukan Keluarga Laskar FPI Ditolak Hakim
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Jenderal Idham Azis yang saat itu menjabat sebagai Kapolri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.
Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.