JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan daftar belanjaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat di Amerika Serikat yang mencapai lebih dari Rp 753 juta.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan salah satu terdakwa penyuap Edhy Prabowo, yaitu Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.
"Total belanja Edhy Prabowo dengan menggunakan Kartu BNI debit Emerald Personal atas nama Ainul Faqih adalah sejumlah Rp 753.655.366,” demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Jaksa Beberkan Kronologi Suap Suharjito kepada Edhy Prabowo
Menurut jaksa, uang yang digunakan Edhy untuk berbelanja berasal dari Suharjito dan perusahaan eksportir benih lobster lainnya.
Uang tersebut, kata jaksa, dikirim oleh sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin, ke rekening atas nama Ainul Faqih yang merupakan staf pribadi istri Edhy.
"Kemudian Ainul Faqih menggunakan uang tersebut sesuai dengan arahan Amiril Mukminin untuk kepentingan Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi (istri Edhy)," ucap jaksa.
Berikut rincian barang-barang yang dibeli Edhy di Amerika Serikat:
- Sebuah jam tangan pria merk Rolex tipe oyster perpetual warna silver
- Sebuah jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold
- Sebuah jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold dan silver
Baca juga: [FOTO] Barang Mewah yang Disita KPK dari OTT Edhy Prabowo: Rolex, Koper LV, hingga Road Bike
- Sebuah dompet merek Tumi warna hitam
- Sebuah tas koper merek Tumi warna hitam
- Sebuah tas kerja/bisnis merek Tumi
- Dua buah pulpen Montblanc berserta 2 isi ulang pulpen
- Sebuah tas koper merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk
- Sebuah tas merek Bottega Veneta Made In Italy
- Sebuah tas merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk
Baca juga: Barang Bukti OTT Edhy Prabowo: Kartu ATM hingga Tas Louis Vuitton