Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aisha Weddings Masih Jadi Tanda Tanya, KPAI Serahkan ke Polisi

Kompas.com - 11/02/2021, 15:19 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) belum mengetahui informasi detail terkait alamat dan pemilik Aisha Weddings.

Namun, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menekankan, pihaknya memiliki kewenangan untuk melaporkan Aisha Weddings ke polisi karena memiliki mandat terkait perlindungan anak.

Aisha Weddings diduga melanggar ketentuan batas usia menikah dalam Undang-Undang tentang Perkawinan, karena mempromosikan perkawinan usia anak.

"Makanya (laporan) semacam dari lembaga ke lembaga dan itu dibolehkan. Jadi kami tidak melaporkan siapa, tetapi tentu oknum yang membuat ini (untuk) didalami ada apa saja, ini menjadi bagian penting," kata Rita kepada Kompas.com, Rabu (11/2/2021).

Baca juga: KPAI Laporkan Aisha Weddings ke Polisi atas Dugaan Jual Jasa Perkawinan Anak

Rita mengatakan, KPAI tidak mengetahui siapa pemilik Aisha Weddings dan mempromosikan pernikahan usia anak.

Termasuk soal lokasi kantor wedding organizer yang mengiklankan bahwa pernikahan pada usia 12 sampai 21 tahun adalah waktu terbaik.

"Terkait lokasi juga belum dapat di mana, Mabes Polri sedang persiapan terkait ini," ujar dia.

Kendati demikian, Rita menegaskan bahwa perkawinan usia anak yang dipromosikan Aisha Wedding merupakan pelanggaran hukum. Dalam UU perkawinan diatur batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. 

Sementara, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak menyebutkan, anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun dikategorikan anak-anak.

"Di situ pasal yang disangkakan. Kami kan belum tahu, jadi polisi yang mendalami apakah tindak pidana umum atau tidak," tambah Rita.

Baca juga: Promosi Pernikahan Anak Aisha Weddings, Bikin Masyarakat Resah dan Pemerintah Geram

Aisha Weddings merupakan penyelenggara acara pernikahan yang belakangan ramai diperbincangkan karena mempromosikan jasa layanan nikah siri dan perkawinan anak.

Layanan pernikahan yang ditawarkan Aisha Weddings tersebut sontak menjadi pembicaraan karena selain bertentangan dengan upaya pemerintah menekan pernikahan anak juga dianggap melanggar UU Perkawinan.

Berdasarkan laman Facebook dan situs aishaweddings.com, mereka menganggap pentingnya nikah siri dan ajakan menikah muda.

Sayangnya, hingga saat ini belum jelas diketahui pemilik atau lokasi keberadaan WO Aisha Weddings tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com