Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/02/2021, 18:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus meminta Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menempatkan program sertifikasi tanah elektronik (sertifikat-el) sebagai dokumen cadangan dari sertifikat fisik.

"Tetapi diarahkan sebagai back up dan menguatkan sertifikat tanah secara fisik sebagai bukti kepemilikan," ujar Guspardi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).

Idealnya, sertifikat-el tersebut hanya berfungsi sebagai komponen cadangan atas bukti kepemilikan tanah. Dengan penempatan tersebut, justru akan menguatkan bukti kepemilikan tanah.

Karena itu, Guspardi mengingatkan agar sertifikat fisik yang selama ini dikeluarkan BPN sudah sepatutnya dipertahankan.

"Sertifikat fisik yang selama ini dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional sebagai dokumen yang sah terhadap kepemilikan tanah tetap dipertahankan," tegas dia.

Baca juga: Tanggapan BPN Terkait Perubahan Kepemilikan Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal

Sebaliknya, Guspardi meminta pemerintah untuk melakukan pembenahan mengenai sistem pertanahan di Indonesia.

Mengingat, selama ini banyak kasus pencurian sertifikat tanah.

Terbaru, kasus pencurian sertifikat tanah yang menimpa orang tua mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dinno Patti Djalal.

Di mana rumah orang tua Dinno sebelumnya dijarah komplotan pencuri yang mengambil sertifikat tanah.

Setelah kasus pencurian ini, ternyata rumah orang tua Dinno sudah berganti nama kepemilikan.

Atas peristiwa pencurian ini, pihaknya meminta pemerintah melakukan evaluasi.

"Kasus ini tentu bisa menjadi salah satu dari sekian banyak kasus tanah seperti penyerobotan tanah, sertifikat ganda dan sederet permasalahan pertanahan lainnya yang harus disikapi dan dicarikan solusinya oleh BPN," tegas dia.

Baca juga: Mafia Tanah Tipu Ibu Dino Patti Djalal, Ganti Sertifikat Rumah di Kemang dan Pondok Indah

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN akan memberlakukan sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el) pada tahun ini.

Pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

"Dapat kami laporkan kepada Bapak Presiden (Jokowi), tahun 2021, Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan e-sertifikat (sertifikat elektronik)," kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara penyerahan sertifikat tanah di Istana Negara pada Selasa (5/1/2021).

Sofyan mengatakan, BPN sedang menyiapkan berbagai infrastruktur untuk mendukung pelayanan digital tersebut.

Misalnya, fitur validasi buku tanah, warkah tanah, serta menyusun berbagai aturan terkait dengan e-sertifikat.

Menurut Sofyan, sertifikat tanah elektronik merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN untuk mendorong transformasi digital atau Digital Melayani (Dilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dibentuk Mahfud MD, Ini Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum

Dibentuk Mahfud MD, Ini Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum

Nasional
Usulkan Isu Critical Minerals Dibahas di IPEF, Indonesia Dapat Dukungan Banyak Negara

Usulkan Isu Critical Minerals Dibahas di IPEF, Indonesia Dapat Dukungan Banyak Negara

Nasional
Kesejahteraan Bersama, Titik Temu Kekatolikan dan Keindonesiaan

Kesejahteraan Bersama, Titik Temu Kekatolikan dan Keindonesiaan

Nasional
Tolak Uji Materi Batas Usia Pensiun Jaksa, MK: UU Kejaksaan Tak Berlaku Surut

Tolak Uji Materi Batas Usia Pensiun Jaksa, MK: UU Kejaksaan Tak Berlaku Surut

Nasional
Ganjar Sowan ke Tokoh Agama Banten Embay Mulya Syarief

Ganjar Sowan ke Tokoh Agama Banten Embay Mulya Syarief

Nasional
Saat Ganjar Pranowo Bertemu Polisi Bernama Ganjar...

Saat Ganjar Pranowo Bertemu Polisi Bernama Ganjar...

Nasional
Pilpres Sistem 'Popular Vote' Suburkan Politik Identitas

Pilpres Sistem "Popular Vote" Suburkan Politik Identitas

Nasional
Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Nasional
Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Nasional
Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi di Berbagai Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi di Berbagai Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Nasional
Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Nasional
Menanti Implementasi 'Work From Anywhere' ASN

Menanti Implementasi "Work From Anywhere" ASN

Nasional
Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos 'Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga'

Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos "Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga"

Nasional
Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Nasional
Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com