JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus meminta Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menempatkan program sertifikasi tanah elektronik (sertifikat-el) sebagai dokumen cadangan dari sertifikat fisik.
"Tetapi diarahkan sebagai back up dan menguatkan sertifikat tanah secara fisik sebagai bukti kepemilikan," ujar Guspardi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).
Idealnya, sertifikat-el tersebut hanya berfungsi sebagai komponen cadangan atas bukti kepemilikan tanah. Dengan penempatan tersebut, justru akan menguatkan bukti kepemilikan tanah.
Karena itu, Guspardi mengingatkan agar sertifikat fisik yang selama ini dikeluarkan BPN sudah sepatutnya dipertahankan.
"Sertifikat fisik yang selama ini dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional sebagai dokumen yang sah terhadap kepemilikan tanah tetap dipertahankan," tegas dia.
Baca juga: Tanggapan BPN Terkait Perubahan Kepemilikan Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal
Sebaliknya, Guspardi meminta pemerintah untuk melakukan pembenahan mengenai sistem pertanahan di Indonesia.
Mengingat, selama ini banyak kasus pencurian sertifikat tanah.
Terbaru, kasus pencurian sertifikat tanah yang menimpa orang tua mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dinno Patti Djalal.
Di mana rumah orang tua Dinno sebelumnya dijarah komplotan pencuri yang mengambil sertifikat tanah.
Setelah kasus pencurian ini, ternyata rumah orang tua Dinno sudah berganti nama kepemilikan.
Atas peristiwa pencurian ini, pihaknya meminta pemerintah melakukan evaluasi.
"Kasus ini tentu bisa menjadi salah satu dari sekian banyak kasus tanah seperti penyerobotan tanah, sertifikat ganda dan sederet permasalahan pertanahan lainnya yang harus disikapi dan dicarikan solusinya oleh BPN," tegas dia.
Baca juga: Mafia Tanah Tipu Ibu Dino Patti Djalal, Ganti Sertifikat Rumah di Kemang dan Pondok Indah
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN akan memberlakukan sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el) pada tahun ini.
Pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
"Dapat kami laporkan kepada Bapak Presiden (Jokowi), tahun 2021, Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan e-sertifikat (sertifikat elektronik)," kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara penyerahan sertifikat tanah di Istana Negara pada Selasa (5/1/2021).
Sofyan mengatakan, BPN sedang menyiapkan berbagai infrastruktur untuk mendukung pelayanan digital tersebut.
Misalnya, fitur validasi buku tanah, warkah tanah, serta menyusun berbagai aturan terkait dengan e-sertifikat.
Menurut Sofyan, sertifikat tanah elektronik merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN untuk mendorong transformasi digital atau Digital Melayani (Dilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.