JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengklaim sejumlah indikator penanganan Covid-19 menurun selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid pertama dan kedua yang berlangsung pada 11 Januari hingga 8 Februari.
Klaim itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto.
Airlangga mengatakan berdasarkan evaluasi kebijakan PPKM tahap pertama dan kedua, sudah terlihat bahwa angka kasus Covid-19 di sejumlah provinsi mulai landai.
Baca juga: Epidemiolog: PPKM Mikro Perlonggar Pembatasan, Orientasinya Bisnis, Harusnya Tak Diikuti Pemprov DKI
"Di DKI Jakarta sudah mulai flat, kemudian yang masih ada kenaikan di Jawa Barat dan Bali. Sedangkan Jawa Tengah, DIY, Banten dan Jatim menurun," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual pada Senin (8/2/2021).
Airlangga menuturkan, dilihat dari bed occupancy rate atau tingkat keterisian rumah sakit, secara nasional pun telah mengalami penurunan. Hal itu dihitung dari ambang batas keterisian rumah sakit sebesar 70 persen.
"Kita lihat di Jawa Tengah (BOR) sudah turun di 44 persen, Banten 68 persen, DKI 66 persen, Wisma Atlet 53,9 persen setelah sebelum PPKM mencapai 80 persen," ungkap Airlangga.
"Selanjutnya di Jawa Barat keterisian rumah sakit turun ke 61 persen, DIY juga turun hingga 61 persen dan Bali menurun ke 60 persen," lanjutnya.
Lalu, kata Airlangga berdasarkan evaluasi mobilitas masyarakat secara nasional yang dipantau dari Google Mobility sejumlah sektor juga mengalami penurunan mobilitas masyarakat.
Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan PPKM Mikro
Klaim penurunan kasus Covid-19 dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 pun dijadikan alasan pemerintah melonggarkan sejumlah aturan dalam pelaksanaan PPKM mikro.
Pelonggaran aturan tersebut diberikan kepada jam buka pusat perbelanjaan dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi 21.00 dan kapasitas restoran yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen.
Selain itu kapasitas pekerja yang bekerj adari rumah juga dilonggarkan dari yang semula 75 persen menjadi 50 persen.
Kompas.com berupaya menyajikan fakta pembanding terkait klaim yang disampaikan Airlangga tersebut. Berikut paparannya:
1. Positivity rate terus meningkat
Positivity rate merupakan salah satu acuan untuk melihat tinggi rendahnya tingkat penularan Covid-19 di suatu wilayah.
Baca juga: Aturan Perjalanan Selama PPKM Mikro, Berlaku Mulai 9 Februari 2021
Adapun pada awal penerapan PPKM jilid pertama yang dimulai pada 11 Januari, positivity rate Covid-19 di Indonesia sebesar 15,8 persen.
Angka tersebut terus bertambah hingga Airlangga mengklaim kurva kasus Covid-19 di Indonesia mulai melandai sehingga pemerintah memberikan pelonggaran pada aktivitas ekonomi pada PPKM mikro.
Diketahui, positivity rate pada 8 Februari yang menjadi hari peralihan dari PPKM jilid kedua ke PPKM mikro sebesar 18 persen. Itu artinya ada kenaikan positivity rate 2,2 persen pada penerapan PPKM tahap pertama dan kedua selama 28 hari.
Kenaikan positivity rate menunjukkan tingkat penularan Covid-19 di Indonesia semakin tinggi dan tak terkendali.
Baca juga: Evaluasi PPKM Jilid 2 di DKI Jakarta, Kasus Baru dan Kematian Pecahkan Rekor
Padahal badan kesehatan dunia (WHO) merekomendasikan positivity rate maksimal sebesar 5 persen. Dengan demikian angka positivity rate Covid-19 Indonesia semakin jauh dari rekomendasi WHO.
2. Kasus harian di Jakarta mencapai puncaknya saat PPKM
Adapun kasus harian di DKI Jakarta yang diklaim membaik oleh Airlangga tidak benar-benar melandai.
Kasus harian memang sempat menurun dari 11 januari sebanyak 2.461 kasus ke angka 1.836 pada 27 Januari. Angka 1.836 kasus harian merupakan angka terendah selama PPKM tahap pertama dan kedua diterapkan.
Kendati demikian kasus harian di DKI Jakarta juga beberapa kali mengalami kenaikan. Pada 13 Januari DKI Jakarta mencatatkan kasus harian sebanyak 3.476. Itu merupakan angka tertingi kasus harian di DKI Jakarta untuk pertama kalinya.
Pada 16 januari, rekor kasus harian di DKI Jakarta kembali terjadi. Kali ini jumlahnya mencapai 3.536.
Baca juga: PPKM Mikro Berlaku, Ini Syarat ke Luar Kota Naik Mobil Pribadi
Pada 20 Januari DKI Jakarta kembali mencatatkan kasus harian terbanyak 3.786. Jumlah tersebut kembali naik menjadi 3.792 kasus harian pada 22 Januari. Dan kasus harian kembali mencapai titik tertinggi pada 7 Februari yakni sebanyak 4.213.
Dengan demikian DKI Jakarta mencatatkan lima kali rekor kasus harian tertinggi selama pelaksanaan PPKM yang diklaim pemerintah telah melandaikan kasus Covid-19 di ibu kota.
3. Tingkat keterisian rumah sakit
Sementara itu berdasarkan penuturan Airlangga dalam konferensi pers Senin (8/2/2021), dilihat dari bed occupancy rate atau tingkat keterisian rumah sakit, secara nasional telah mengalami penurunan.
Hal itu dihitung dari ambang batas keterisian rumah sakit sebesar 70 persen.
"Kita lihat di Jawa Tengah (BOR) sudah turun di 44 persen, Banten 68 persen, DKI 66 persen, Wisma Atlet 53,9 persen setelah sebelum PPKM mencapai 80 persen," ungkap Airlangga.
Baca juga: Epidemiolog Nilai Pelonggaran di PPKM Mikro Berlawanan dengan Arahan Jokowi
"Selanjutnya di Jawa Barat keterisian rumah sakit turun ke 61 persen, DIY juga turun hingga 61 persen dan Bali menurun ke 60 persen," lanjutnya.
Kendati demikian angka tersebut masih di atas rekomendasi WHO mengenai batas aman tingkat keterisian rumah sakit yakni 60 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.