JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, dalam kurun waktu 2011-2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, empat orang saksi yang diperiksa itu terdiri atas dua orang kepala dinas, satu kepala bagian, dan satu pengusaha di Kota Batu.
"Hari ini pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu, pada tahun 2011—2017," kata Ali dikutip dari Antara, Selasa (9/2/2021).
Ali menyebutkan, empat orang yang diperiksa tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu Alfi Hidayat serta Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Batu Eko Suhartono.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Temui Pimpinan KPK
Kemudian, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Batu Endro Wahyudi, serta Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate Abdul Jamal.
Adapun pemeriksaan empat orang saksi tersebut dilakukan di Polres Batu.
Kasus gratifikasi yang tengah diusut KPK ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Eddy sebelumnya telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap.
Atas perbuatannya itu, Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.