Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/02/2021, 14:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Handayani Ningrum mengatakan, pencapaian kepemilikan akta kelahiran anak secara nasional pada 2020 sebesar 93,78 persen.

Pada tahun 2014 capaian 31,25 persen atau hanya mencakup 21.552.814.

"Tahun 2020 sudah mencapai 74.989.988 dari jumlah anak seluruhnya 79.964.264, artinya sudah tercapai 93,78 persen secara nasional," kata Handayani dalam rapat koordinasi akta kelahiran anak secara virtual, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Kementerian PPPA: 5 Juta Anak Belum Memiliki Akta Kelahiran

Handayani menjelaskan, terdapat sejumlah daerah yang tingkat capaian kepemilikan akta kelahran di bawah target nasional. 

Daerah-daerah tersebut antara lain Aceh 89,65 persen, Sumatera Utara 86,54 persen, Riau 91,11 persen, Nusa Tenggara Timur (NTT) 76,67 persen, Sulawesi Tengah 86,55 persen, Sulawesi Barat 90,53 persen, Maluku 79,45 persen, Papua Barat 78,48 persen, dan Papua 47,57 persen.

Selain itu, terdapat 10 kabupaten/kota yang juga capaian akta kelahirannya rendah. 

Daerah tersebut antara lain, Kabupaten Intan Jaya 5,43 persen, Kabupaten Nduga 10,92 persen, Kabupaten Yalimo 11,29 perse, Kabupaten Paniai 11,39 persen, Kabupaten Puncak 16,96 persen.

Selanjutnya Tolikara 18,33 persen, Kabupaten Lanny Jaya 20,26 persen, dan Kabupaten Puncak Jaya 20,56 persen.

"Ada juga yang tertinggi, sudah 100%. Seperti Kota Parepare, Kabupaten Pangandaran 99,99 persen, Temanggung, Wajo, Lampung Utara, Blora, Tojo Una Una, Way Kanan, dan Kediri," kata dia.

Daerah-daerah yang pencatatan akta kelahirannya masih rendah, kata dia, rata-rata terjadi di wilayah timur Indonesia dan daerah 3T (tertinggal, terluar, terpencil).

Hal tersebut juga merupakan salah permasalahan dan tantangan dalam pencatatan kelahiran tersebut.

Masalah lainnya antara lain masih adanya sebagian masyarakat terutama yang tinggal di perdesaan belum memahami pentingnya akta kelahiran.

Adapula masalah pencatatan kelahiran bagi anak yang dilahirkan dari orangtua yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah, tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, dan ada sebagian orangtua yang tidak mau hanya dicantumkan nama ibunya saja dalam akta kelahiran.

Baca juga: Kementerian PPPA Ungkap Risiko Anak yang Tak Punya Akta Kelahiran

Selain itu, pencatatan kelahiran anak dari orangtua yang menganut agama selain enam agama yang sah, perkawinan adat dan penghayat kepercayaan, dan organisasi yang tidak terdaftar juga menjadi masalah.

Termasuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya, serta anak yang salah satu atau kedua orangtuanya tidak jelas status kewarganegaraan dan tidak tercatat perkawinanya.

"Hal ini cukup banyak terdapat di daerah-daerah yang berdekatan atau berbatasan dengan negara lain," ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 30 Mei Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Berduka atas Wafatnya Mantan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana

Ganjar Berduka atas Wafatnya Mantan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana

Nasional
1.899 Jemaah Haji Miqat di Bir Ali 1 Juni 2023 dan Geser ke Makkah

1.899 Jemaah Haji Miqat di Bir Ali 1 Juni 2023 dan Geser ke Makkah

Nasional
MAKI Nilai Putusan MK soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku untuk Periode Berikutnya

MAKI Nilai Putusan MK soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku untuk Periode Berikutnya

Nasional
PDI-P Diingatkan Jangan Sombong: Meskipun Kamu Gede, Belum Tentu Kamu Segede Itu Lagi

PDI-P Diingatkan Jangan Sombong: Meskipun Kamu Gede, Belum Tentu Kamu Segede Itu Lagi

Nasional
Pengamat Kritik MK, Seharusnya Tak Ikut Tentukan Masa Jabatan Pejabat Publik

Pengamat Kritik MK, Seharusnya Tak Ikut Tentukan Masa Jabatan Pejabat Publik

Nasional
Kemenkes Kirim 107 Ton Obat dan perbekalan Kesehatan Jemaah Haji

Kemenkes Kirim 107 Ton Obat dan perbekalan Kesehatan Jemaah Haji

Nasional
Megawati Dinilai Realistis Pilih Ganjar Pranowo Jadi Capres Dibanding Puan Maharani

Megawati Dinilai Realistis Pilih Ganjar Pranowo Jadi Capres Dibanding Puan Maharani

Nasional
Sowan ke Ulama Banten, Ganjar Diminta Duduk di Tempat Bekas Jokowi

Sowan ke Ulama Banten, Ganjar Diminta Duduk di Tempat Bekas Jokowi

Nasional
Helikopter TNI AD Jatuh di Bandung, Lima Kru Terluka

Helikopter TNI AD Jatuh di Bandung, Lima Kru Terluka

Nasional
Pengamat: Jabatan Firli Diperpanjang MK, Capim KPK Selanjutnya Tetap Dipilih Jokowi

Pengamat: Jabatan Firli Diperpanjang MK, Capim KPK Selanjutnya Tetap Dipilih Jokowi

Nasional
Mengaku Sering Temui Jokowi, Ganjar: Beliau Mentor Saya

Mengaku Sering Temui Jokowi, Ganjar: Beliau Mentor Saya

Nasional
Hadiri Soda Fest di Sleman, Giring Ganesha Optimistis PSI Bisa Jadi Kuda Hitam di Pemilu 2024

Hadiri Soda Fest di Sleman, Giring Ganesha Optimistis PSI Bisa Jadi Kuda Hitam di Pemilu 2024

Nasional
Gus Imin Usulkan Dana Desa Ditambah Jadi Rp 5 Miliar per Tahun

Gus Imin Usulkan Dana Desa Ditambah Jadi Rp 5 Miliar per Tahun

Nasional
RUU Kesehatan Jadi Langkah komprehensif Pemerintah Mereformasi Sektor Kesehatan

RUU Kesehatan Jadi Langkah komprehensif Pemerintah Mereformasi Sektor Kesehatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com