Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Kepemilikan Akta Kelahiran Anak pada 2020 Capai 93,78 Persen

Kompas.com - 09/02/2021, 14:37 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Handayani Ningrum mengatakan, pencapaian kepemilikan akta kelahiran anak secara nasional pada 2020 sebesar 93,78 persen.

Pada tahun 2014 capaian 31,25 persen atau hanya mencakup 21.552.814.

"Tahun 2020 sudah mencapai 74.989.988 dari jumlah anak seluruhnya 79.964.264, artinya sudah tercapai 93,78 persen secara nasional," kata Handayani dalam rapat koordinasi akta kelahiran anak secara virtual, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Kementerian PPPA: 5 Juta Anak Belum Memiliki Akta Kelahiran

Handayani menjelaskan, terdapat sejumlah daerah yang tingkat capaian kepemilikan akta kelahran di bawah target nasional. 

Daerah-daerah tersebut antara lain Aceh 89,65 persen, Sumatera Utara 86,54 persen, Riau 91,11 persen, Nusa Tenggara Timur (NTT) 76,67 persen, Sulawesi Tengah 86,55 persen, Sulawesi Barat 90,53 persen, Maluku 79,45 persen, Papua Barat 78,48 persen, dan Papua 47,57 persen.

Selain itu, terdapat 10 kabupaten/kota yang juga capaian akta kelahirannya rendah. 

Daerah tersebut antara lain, Kabupaten Intan Jaya 5,43 persen, Kabupaten Nduga 10,92 persen, Kabupaten Yalimo 11,29 perse, Kabupaten Paniai 11,39 persen, Kabupaten Puncak 16,96 persen.

Selanjutnya Tolikara 18,33 persen, Kabupaten Lanny Jaya 20,26 persen, dan Kabupaten Puncak Jaya 20,56 persen.

"Ada juga yang tertinggi, sudah 100%. Seperti Kota Parepare, Kabupaten Pangandaran 99,99 persen, Temanggung, Wajo, Lampung Utara, Blora, Tojo Una Una, Way Kanan, dan Kediri," kata dia.

Daerah-daerah yang pencatatan akta kelahirannya masih rendah, kata dia, rata-rata terjadi di wilayah timur Indonesia dan daerah 3T (tertinggal, terluar, terpencil).

Hal tersebut juga merupakan salah permasalahan dan tantangan dalam pencatatan kelahiran tersebut.

Masalah lainnya antara lain masih adanya sebagian masyarakat terutama yang tinggal di perdesaan belum memahami pentingnya akta kelahiran.

Adapula masalah pencatatan kelahiran bagi anak yang dilahirkan dari orangtua yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah, tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, dan ada sebagian orangtua yang tidak mau hanya dicantumkan nama ibunya saja dalam akta kelahiran.

Baca juga: Kementerian PPPA Ungkap Risiko Anak yang Tak Punya Akta Kelahiran

Selain itu, pencatatan kelahiran anak dari orangtua yang menganut agama selain enam agama yang sah, perkawinan adat dan penghayat kepercayaan, dan organisasi yang tidak terdaftar juga menjadi masalah.

Termasuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya, serta anak yang salah satu atau kedua orangtuanya tidak jelas status kewarganegaraan dan tidak tercatat perkawinanya.

"Hal ini cukup banyak terdapat di daerah-daerah yang berdekatan atau berbatasan dengan negara lain," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com