Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Ada 9 Provinsi dengan Capaian Kepemilikan Akta Kelahiran Rendah

Kompas.com - 24/09/2020, 08:14 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada sembilan provinsi dengan pencapaian kepemilikan akta kelahiran yang masih rendah.

Dari data Dukcapil, sembilan provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Muluku Utara, serta Papua dan Papua Barat.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, sembilan provinsi ini belum memenuhi target cakupan kepemilihan akta kelahiran nasional sebesar 92,85 persen.

"Yang paling rendah cakupan akta kelahirannya adalah Provinsi Papua 46,99 persen," kata Zudan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Mulai Juli, Warga Bisa Buat Akta Kelahiran Tanpa Antre

Pihaknya segera bersurat kepada provinsi tersebut untuk mengingatkan beberapa hal terkait layanan akta kelahiran.

Surat tersebut juga meminta agar gubernur segera melakukan langkah proaktif agar target cakupan kepemilikan akta kelahiran dapat terpenuhi.

"Langkah pro aktif yang dimaksud antara lain dengan mendorong para bupati dan wali kota melakukan pemberian akta kelahiran secara massal melalui jenjang-jenjang sekolah PAUD, TK, SD, SMP," tutur Zudan.

"Sekaligus di sana memberikan Kartu Identitas Anak (KIA)," lanjutnya.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran saat Pelaksanaan PSBB Jakarta

Sementara itu, dalam laporan kinerja Direktorat Dukcapil hingga 30 Agustus 2020, progres kepemilikan akta lahir nasional sudah mencapai 92,85 persen.

Artinya, kata Zudan, dari 79.964.264 jumlah anak Indonesia berusia 0-18 tahun, sebanyak 74.244.858 jiwa sudah memiliki akta kelahiran.

Lebih lanjut, Zudan mengungkapkan, pemerintah telah menempatkan target cakupan kepemilikan akta lahir sebagai prioritas nasional.

Hal ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019 menetapkan target kepemilikan akta kelahiran yang naik setiap tahunnya.

Pada 2015, target kepemilikan akta kelahiran sebesar 75 persen.

Pada 2016 target kepemilikan akta kelahiran sebesar 77,5 persen.

Pada 2017, target kepemilikan akta kelahiran sebesar 80 persen.

Kemudian, pada 2018 target kepemilikan akta kelahiran sebesar 82,5 persen.

Pada 2019, target kepemilikan akta kepemilikan akta kelahiran sebesar 85 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com