JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut ada 5 juta anak yang belum memiliki akta kelahiran. Saat ini, jumlah anak tercatat ada sebanyak 84,4 juta.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil Informasi dan Partisipasi Kementerian PPPA Endah Sri Rejeki mengatakan, berdasarkan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, sudah 93 persen anak Indonesia mempunyai akta kelahiran.
"Berarti sekitar 6 persen anak-anak Indonesia yang masih belum punya (akta kelahiran). Kalau jumlah anak-anak Indonesia 80 juta sekian, berarti masih ada 5 juta sekian anak yang tidak punya akta," ujar Endah, dalam rapat koordinasi akta kelahiran anak secara virtual, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Kemendagri: Ada 9 Provinsi dengan Capaian Kepemilikan Akta Kelahiran Rendah
Endah mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab jumlah anak yang belum memiliki akta kelahiran masih tinggi.
Antara lain, sulitnya kondisi geografis sehingga tidak terjangkau pelayanan.
Termasuk juga terkait akses internet apabila pelayanan dilakukan secara daring sehingga masyarakat kesulitan mendaftar.
"Kemudian lokasi pelayanan akta kelahiran yang jauh dari masyarakat. Mungkin ada faktor budaya dan sosial, adat istiadat setempat. Mungkin juga masih kurangnya pemahaman masyarakat punya akta kelahiran itu. Ini masih jadi PR kita semua," kata dia.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran saat Pelaksanaan PSBB Jakarta
Selain itu, kata dia, ada beberapa temuan di daerah bahwa sebagian masyarakat sebenarnya memahami pentingnya akta kelahiran, tetapi terkendala status perkawinannya.
Hal itu pun membuat masyarakat enggan mengurus akta kelahiran.
Termasuk juga informasi terkait fungsi dari surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang belum banyak diketahui masyarakat.
Endah juga mengungkap akan ada banyak risiko yang berpotensi terjadi anak apabila tidak memiliki akta kelahiran.
"Karena itu kita memang harus bersama-sama terus berupaya untuk memenuhi hak anak atas akta kelahiran," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.