JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 475 personel TNI akan memberikan pelatihan kepada 27.866 petugas Badan Pembina Desa (Babinsa) untuk menjadi seorang tracer Covid-19 di Jawa dan Bali.
Hal itu disampaikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat memimpin apel gelar kesiapan tenaga vaksinator dan tracer Covid-19 di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa (9/2/2021).
"Sebanyak 475 personel TNI yang hari ini dilatih akan menjadi pelatih bagi lebih dari 27.000 Babinsa lainnya yang ada di Jawa dan Bali yang akan melaksanakan PPKM Skala Mikro," ujar Panglima TNI dalam keterangan tertulis Puspen Mabes TNI, Selasa.
Baca juga: Panglima TNI Pimpin Apel Kesiapan Vaksinator Covid-19
Selain Babinsa, 1.768 Bintara Pembina Potensi Maritim (Babinpotmar) dan 102 Bintara Pembina Potensi Dirgantara (Babinpotdirga) turut dikerahkan guna mendukung program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Jawa-Bali.
Sama dengan Babinsa, personel Babinpotmar dan Babinpotdirga akan menjalani pelatihan.
Di samping bertugas sebagai penegak disiplin protokol kesehatan, para prajurit TNI tersebut dapat membantu pemerintah untuk melaksanakan tracing Covid-19 di tengah masyarakat.
"Selain itu, TNI juga telah menyiapkan tenaga kesehatan TNI sebagai vaksinator untuk mendukung program vaksinasi nasional yang telah dicanangkan Bapak Presiden RI Joko Widodo," kata Panglima TNI.
Panglima juga mengatakan, bahwa saat ini TNI telah memiliki 1.008 vaksinator terverifikasi dan akan meningkatkan jumlah tersebut dengan melatih 10.000 vaksinator baru.
Selain itu, TNI juga telah menyiapkan perangkat rantai dingin berupa coolbox yang telah didistribusikan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) TNI di tujuh provinsi yang menjadi titik berat PPKM Skala Mikro dan vaksinasi.
"Diharapkan dengan kesiapan sumber daya manusia dan fasilitas kesehatan tersebut, TNI dapat mendukung program yang dicanangkan oleh Bapak Presiden beberapa waktu lalu," ungkap Panglima TNI.
Baca juga: Panglima TNI Kerahkan 27.866 Babinsa untuk Tracing Covid-19
Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai Selasa (9/2/2021) ini, hingga 22 Februari 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Sama seperti dua PPKM sebelumnya, PPKM Mikro juga diterapkan di 7 provinsi, yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
Berbeda dari kebijakan PPKM sebelumnya, pada PPKM mikor ini penerapan Work From Home (WFH) ditambah menjadi 50 persen dan jam operasional pusat perbelanjaan diperpanjang hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.