Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polri soal Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim

Kompas.com - 09/02/2021, 08:55 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri dengan status tahanan Kejaksaan Agung.

Sebab, berkas perkara Maaher sudah masuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan sejak beberapa waktu lalu.

"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).

Ia mengatakan, sebelum pelimpahan tahap dua, Maaher memang sempat mengeluh sakit.

Baca juga: Maaher At-Thuwailibi Akan Dimakamkan di Ponpes Daarul Quran Tangerang

Argo menjelaskan, petugas di rutan dan tim dokter kemudian membawa Maaher ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujarnya.

Setelah pelimpahan tahap dua diserahkan ke Kejaksaan, Maaher kembali mengeluh sakit.

Petugas di rutan dan tim dokter pun menyarankan Maaher dibawa ke RS Polri, tetapi Maaher menolak.

"Yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia," tutur Argo.

Baca juga: Duka Nikita Mirzani atas Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi

Sementara itu, Argo tidak membicarakan soal sakit yang diderita Maaher.

"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu," kata dia.

Diberitakan, Maaher meninggal dunia pada Senin (8/2/2021) malam di Rutan Bareskrim Polri.

Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial. Ia ditangkap pada 3 Desember 2020 dan ditahan sejak 4 Desember 2020.

Kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro, mengatakan, Maaher memang sudah sejak beberapa waktu lalu sakit. Menurut dia, Maaher sempat dirawat di RS Polri.

"Meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri habis perawatan," ujar Djuju.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com