Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kode Inisiatif Prediksi Hanya 96 Perkara Sengketa Pilkada yang Akan Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Kompas.com - 08/02/2021, 15:25 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana memprediksi, hanya 96 perkara dari 126 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun sebelumnya, Ihsan menyebut MK hanya menyidangkan 126 perkara dari total 132 perkara yang teregistrasi.

"Kami memproyeksikan akan ada 96 perkara dari 126 atau dari 136 perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, 96 perkara itu kami proyeksikan akan lanjut pada tahap persidangan dan pembuktian," kata Ihsan dalam diskusi daring, Senin (8/2/2021).

Ia mengatakan, prediksi itu muncul berdasarkan beberapa alasan, yakni memenuhi batas waktu maksimal tiga hari kerja setelah pengumuman penetapan hasil perolehan suara.

Baca juga: Sengketa Pilkada Tangsel, Saling Tuding Pelanggaran antara Muhamad-Sara dan Benyamin-Pilar

Selain itu, memenuhi legal standing, yakni diajukan oleh pasangan calon atau pemantau pemilihan terakreditasi.

"Dan kami belum memproyeksikan ambang batas begitu. Karena sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi, ambang batas akan diperiksa lebih lanjut di dalam pokok permohonan," ujarnya.

Dari 96 perkara tersebut, ada tujuh permohonan sengketa pemilihan gubernur yang diprediksi akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Lalu, ada 41 perkara permohonan sengketa pemilihan bupati yang juga akan lanjut ke tahap pemeriksaan dan pembuktian.

"Dan ada delapan perkara pemilihan wali kota yang juga kami proyeksikan akan lanjut ke tahap pembuktian selanjutnya," ungkapnya.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Tangsel Kembali Digelar, KPU dan Bawaslu Siap Beri Keterangan ke MK

Ihsan juga memprediksi, akan ada 30 perkara yang tidak akan diterima majelis hakim konstitusi, di antaranya 27 perkara sengketa pemilihan bupati dan tiga perkara sengketa hasil pemilihan wali kota.

Alasan tidak diterimanya permohonan tersebut, lanjut dia, dikarenakan pengajuan dilakukan melebihi batas waktu yang ditetapkan untuk mengajukan sengketa, yakni tiga hari kerja.

"Kami juga memproyeksikan akan ada empat ketetapan yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

"Karena ada empat perkara yang setelah diregister oleh mahkamah konstitusi ternyata permohonan itu dicabut," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com