Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Pilkada, KPU Sumbar: Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni Tidak Jelas

Kompas.com - 01/02/2021, 12:04 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menilai dalil permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat (Pilgub Sumbar) yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak jelas apa yang menjadi pokok tuntutannya.

Menurut perwakilan KPU Provinsi Sumatera Barat Sudi Prayitno, pihak Mulyadi-Mukhni tidak menguraikan dalil-dalil yang menjadi dasar diajukannya permohonan.

"Karena tuntutan permohonan tidak pernah meminta mahkamah untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon," kata Sudi dalam sidang sengketa Pilkada 2020, yang disiarkan secara daring, Senin (1/2/2021).

Selain itu, Sudi juga menilai tuntutan pemungutan suara ulang yang diajukan oleh pihak Mulyadi-Mukhni tidak didukung alasan yang menjadi dasar pelaksanaan pemungutan suara ulang.

"Sebagaimana ditentukan dalam pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya juncto Pasal 59 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 beserta perubahannya," ujarnya.

Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Pelanggaran Pilkada, Demokrat: Berbau Politis

Adapun terkait dalil pemohon yang menyebut adanya pengaruh dari penetapan Mulyadi sebagai tersangka tindak pidana pemilu terhadap elektabilitas, Sudi menilai hal itu tidak benar.

Menurut dia, ada beberapa calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa dan tersangka justru meraih perolehan suara terbanyak.

"Bahkan ada seorang calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2015 yang bestatus terpidana, dan oleh komisi pemilihan umum Kabupaten Solok ditetapkan sebagai pasangan calon peraih suara terbanyak," imbuhnya.

"Pemberitaan yang menurut pemohon telah merugikannya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 seharusnya disikapi oleh pemohon dengan menggunakan hak jawab," lanjut dia.

Sudi juga menilai MK tidak berwenang untuk memeriksa perkara perselisihan yang diajukan Mulyadi-Mukhni.

Sebab, masalah proses penegakkan hukum yang tidak adil dan dipaksankan merupakan ranah pengadilan etik.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilgub Sumbar, KPU Sebut Mulyadi-Mukhni Tak Punya Kedudukan Ajukan Permohonan Sengketa

"Sehingga lebih tepat dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilihan Umum,"

Sebelumnya, pihak Mulyadi dan Mukhni yang diwakili kuasa hukumnya, Veri Junaidi menilai, Pemilihan Gubernur Sumatera Barat telah berjalan dengan tidak adil.

"Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tidak berjalan secara demokratis serta tidak berlandaskan pada asas pemilu yang jujur dan adil," kata Veri dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (26/1/2021).

"Khususnya dalam proses penegakan hukum yang tidak adil serta dipaksakan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com