Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis Ini, MK Gelar Sidang 34 Perkara Sengketa Pilkada 2020

Kompas.com - 28/01/2021, 09:57 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2020 hari ini, Kamis (28/1/2021).

Adapun hari ini MK akan menyidangkan sebanyak 34 perkara sengketa pilkada yang terbagi menjadi tiga panel.

"Pagi ini, untuk hari ketiga sidang pilkada untuk perkara nomor 89, 92 dan 04 dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan, pengesahan alat bukti dan penyampaian hasil penetapan sebagai pihak terkait," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring.

Baca juga: PPP Minta Pilkada Serentak Tetap 2024, Tak Perlu Diubah di RUU Pemilu

Anwar memimpin persidangan di panel satu yang terdiri dari perkara nomor 89 dan 92 terkait sengketa hasil pemilihan Bupati Barru sementara perkara nomor 04 adalah sengketa Bupati Bulukumba.

Kemudian ia juga akan menyidangkan perkara pangkajene dan Kepulauan, Bupati Luwu sebanyak dua perkara, Bupati Halmahera Selatan, utara, barat dan Halmahera timur sebanyak dua perkara.

Sementara panel dua akan menyidangkan perkara sengketa Bupati Nabire sebanyak tiga perkara, Bupati Raja, Bupati Manokwari Selatan, Bupati Pegunungan, Bupati Tapanuli Selatan.

Selanjutnya Bupati Nunukan, Bupati Malinau, Wali Kota Bandar Lampung, dan Lampung Selatan sebanyak dua perkara.

Sedangkan panel ketiga akan menyidangkan perkara Bupati Lingga, Bupati Karimun, Wali Kota Batam, Gubernur Kepulauan Riau, Bupati Bangai.

Lalu Bupati Monowari Utara, Bupati Tojo Una-Una, Bupati Poso, Bupati Sigi, Bupati Tolitoli dan perkara Wali Kota Palu.

Adapun MK meregistrasi 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 dari total sebanyak 136 permohonan yang diterima.

Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali.

Adapun, permohonan yang dicabut adalah perselisihan hasil pemilihan wali kota Magelang.

Baca juga: MK Gelar Sidang Sengketa Pilwalkot Medan 2020, Pihak Akhyar-Salman Tak Hadir

Sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.

Sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi terdiri atas sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.

Selanjutnya pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com