JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat memastikan, hingga kini posisi PDI-P masih mendorong agar Pilkada serentak digelar pada 2024.
Kendati demikian, ia meminta tetap ada evaluasi pelaksanaan agar Pilkada serentak 2024 berjalan dengan lebih baik.
"Yang pasti, kita tetap melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2015 tentang Pilkada secara konsisten dengan tetap mengevaluasi pelaksanaannya di lapangan agar Pilkada serentak berikutnya di 2024 bisa berjalan dengan lebih baik," kata Djarot saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Sengketa Pilkada Tangsel, Saling Tuding Pelanggaran antara Muhamad-Sara dan Benyamin-Pilar
Sementara itu terkait UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Djarot mengatakan perlu dilakukan penyempurnaan terkait penghitungan pada pemungutan suara.
Penyempurnaan itu, kata Djarot, perlu dilakukan agar tidak ada lagi para petugas penyelenggara Pemilu kelelahan seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.
"Untuk UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu perlu dilakukan penyempurnaan agar tidak terulang lagi kejadian kelelahan dari penyelenggara dalam penghitungan hasil Pemilu," ujarnya.
Oleh karena itu, dia berpendapat perlu adanya komunikasi yang dibangun dengan baik di antara Fraksi di DPR.
Selain itu, Djarot juga mengusulkan perlu adanya penelitian yang mendalam untuk menyempurnakan sistem Pemilu 2024.
Sebelumnya, PDI-P bersama dengan dua partai lain yaitu PKB dan Gerindra, meminta Pilkada serentak tetap dilangsungkan pada 2024 sesuai UU Pilkada.
Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, persoalan Pilkada serentak selama ini cenderung lebih pada aspek pelaksanaan, bukan substansi peraturan perundangan-undangan.
Untuk itu, ia meminta, Pilkada serentak tetap dilakukan pada 2024.
"Atas dasar hal tersebut, sebaiknya Pilkada Serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," kata Djarot dalam keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).
Sementara itu, pada hari ini Partai Golkar mengubah sikapnya soal wacana revisi Undang-Undang Pemilu.
Partai berlambang pohon beringin itu kini mengusulkan agar revisi UU Pemilu ditunda.
"Partai Golkar dalam sikap terakhir setelah mencermati dan mempelajari RUU Pemilu, serta melihat situasi saat ini, memutuskan untuk menunda revisi UU Pemilu," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin, saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Nurul menjelaskan, perubahan sikap Partai Golkar itu dilandasi oleh situasi pandemi Covid-19 yang belum memungkinkan untuk menggelar pilkada pada 2022 dan 2023.
Dalam draf revisi UU Pemilu, jadwal penyelenggaraan pilkada akan dinormalisasi dari tahun 2024 menjadi 2022 dan 2023.
Baca juga: Jika Pilkada 2024, Anies Akan Kehilangan Momentum atau Dirindukan?
"Kami mendukung Pemerintah untuk fokus pada penanganan pandemi Covid dan pemulihan ekonomi," ujar Nurul.
Dengan demikian, Partai Golkar bergabung dengan tiga partai lainnya yang mendukung Pilkada serentak di 2024.
Sebelumnya, Nurul sempat menyebut partainya ingin pilkada dilaksanakan pada 2022 dan 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.