Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Pilkada, KPU Tangsel Nilai MK Tak Berwenang Adili Permohonan Muhamad-Sara

Kompas.com - 05/02/2021, 19:34 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 yakni Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo pada Jumat (5/2/2021).

Adapun agenda persidangan tersebut adalah mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu dan pihak terkait yakni pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum KPU Tangsel menilai MK tidak tidak berwenang untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Muhamad-Sara.

Baca juga: Dalam Sidang MK, Kubu Benyamin-Pilar Bantah Pakai Dana Baznas untuk Kampanye di Tangsel

"Menegaskan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi sebatas pada perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan," kata kuasa hukum KPU Tangsel Saleh dalam sidang yang disiarkan secara daring.

"Sehingga persoalan lain di luar dari perolehan suara hasil pemilihan haruslah ditafsirkan bahwa mahkamah tidak berwenang untuk mengadilinya," ujar dia.

Saleh melanjutkan, dalam dalil permohonan, pihak Muhamad-Sara tidak menjelaskan bagaimana cara penghitungan suara yang benar menurut pemohon.

Sementara, terkait dugaan pelanggaran dengan penggunaan dana Baznas oleh pihak Benyamin-Pilar, KPU Tangsel menilai bukan ranah MK untuk mengadili melainkan ranah Bawaslu Banten.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilwalkot Tangsel, Pihak Benyamin-Pilar Tuding Muhamad-Sara Mobilisasi ASN dan Lakukan Politik Uang

Begitu pula dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), menurut KPU Tangsel seharusnya diperiksa dan diputus oleh Bawaslu.

"Pemohon dalam hal ini tidak mengajukan sengketa TSM (terstruktur, sistematis dan masif) hingga hari H pemilihan tanggal 9 Desember 2020 ke Bawaslu Provinsi Banten," ungkapnya.

Sedangkan terkait pengumpulan camat di seluruh Kota Tangsel, lanjut Saleh, juga sudah direkomendasikan Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Saleh juga membantah bahwa ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) yang diperkarakan pihak Muhamad-Sara.

Baca juga: Muhammad–Saraswati Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK, Tim Benyamin–Pilar: Sudah Kami Laporkan ke Bawaslu

Oleh karena itu KPU Tangsel meminta majelis hakim konstitusi untuk menolak seluruhnya permohonan pihak Muhamad-Sara.

Kemudian menyatakan, surat penetapan hasil penghitungan suara KPU Tangsel adalah benar.

"Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Saleh.

Sebelumnya, pihak Muhamad-Sara merasa ada pelanggaran yang dilakukan secara TSM terkait hasil Pilkada 2020.

Baca juga: Benyamin-Pilar Menang Pilkada Tangsel Versi Real Count KPU, Ini Rincian Suara Tiap Kecamatan

Rahayu Saraswati merupakan keponakan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Adapun kecurangan yang dimaksud Muhamad-Sara yakni adanya penyaluran dana Baznas digunakan sebagai alat bukti untuk pemenangan pasangan calon petahana nomor urut 3, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.

Kemudian adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 3 yang merupakan petahana itu.

Selain itu, keterlibatan termohon atau penyelenggara terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com