JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar mengungkapkan, lebih dari 1.000 warga negara Indonesia (WNI) telah berangkat ke Irak dan Suriah akibat terpengaruh paham radikalisme.
Boy menyebut, dari jumlah tersebut, ada sebagian yang meninggal dan ada yang ditahan. Sementara itu, ada perempuan dan anak-anak yang berada di kamp pengungsian.
"Hari ini akibat dari setujunya mereka dengan apa yang ditawarkan dalam konten narasi radikalisasi itu, rela berangkat ke Irak dan Suriah. Jadi tercatat dari data keberangkatan itu ada 1.250-an," ujar Boy dalam tayangan langsung di akun YouTube BNPT, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Kapolda Sulsel: Terduga Teroris di Makassar Simpatisan dan Anggota FPI, Baiat kepada ISIS
Menurut dia, para WNI tersebut terpapar paham radikalisme lewat media sosial maupun secara langsung yang memengaruhi pola pikir mereka.
Boy pun tidak ingin ada lagi WNI yang berangkat ke Irak maupun Suriah. Ia juga tidak ingin ada lagi yang melakukan tindak pidana terorisme serta menjadi pelaku bom bunuh diri.
Maka dari itu, terbitlah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).
Masyarakat, kata Boy, diharapkan dapat menjadi resisten terhadap penyebaran paham radikal dengan adanya perpres tersebut.
"Perpres ini lebih berbicara kepada upaya-upaya preventif dan preemtif dalam bekerja sama dengan semua pihak, membangkitkan sikap-sikap resisten terhadap radikalisasi," ucap dia.
Baca juga: 4 Terduga Teroris di Aceh Berencana Gabung ISIS
Adapun Perpes Nomor 7 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya.
Bab 1 Perpres tersebut menyampaikan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.
"RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi petikan Perpres.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.