“Saya lihat di beberapa pemberitaan, bahwa KPU dan Bawaslu sudah menjalankan tugasnya dengan baik,” katanya.
Artinya, sambung Doli, jika pengakuan penyelenggara seperti itu, berarti yang bersangkutan (cabup) telah melakukan tindakan pidana penipuan dan segala macamnya. Maka, cabup tersebut harus diberikan sanksi
Selain kepada yang bersangkutan, Doli pun menyayangkan sikap Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Sebab, kedutaan AS baru memberikan penjelasan bahwa yang bersangkutan masih warga negaranya setelah rangkaian Pilkada selesai.
Baca juga: Ikut Rapat Bersama DPR RI, PPI Dunia Rekomendasikan 4 Poin Perbaikan Peta Jalan Pendidikan Indonesia
“Mungkin jika (penjelasan datang lebih) cepat, orang ini (Orient Riwu Kore) tidak dapat ikut Pilkada karena otomatis gugur,” ucap Doli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.