Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Nadiem Terbitkan SE Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan 2021

Kompas.com - 04/02/2021, 14:34 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 dikarenakan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang diteken Nadiem pada 1 Februari 2021.

“Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” demikian dikutip dari SE tersebut.

Baca juga: FSGI: Kami Beri Nilai 100 untuk Program Penghapusan UN

Peserta didik dinyatakan lulus setelah menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.

Adapun ujian yang dimaksud dilakukan dalam bentuk penugasan, tes secara daring, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap, dan prestasi sebelumnya, serta kegiatan penilaian lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

Selain ujian tersebut, siswa sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai perundang-undangan. Sementara, kenaikan kelas dapat dilakukan dengan ujian akhir semester.

Baca juga: Jelang UN, Siswa Kelas 6 SD dan 3 SMP Diprioritaskan Belajar Tatap Muka

Bentuk-bentuk ujian akhir semester untuk kenaikan kelas antara lain, portofolio, penugasan, tes secara daring, dan kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

“Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” bunyi SE tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com