Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Desak RUU PKS Segera Dibahas Baleg

Kompas.com - 02/02/2021, 15:28 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menilai, pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) perlu segera dilaksanakan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Pada kesempatan ini kami menyampaikan amanat dari Komnas Perempuan, sejumlah organisasi, dan akademisi. Mohon agar pembahasan RUU PKS di Baleg," kata Maria dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Baleg, Selasa (2/2/2021).

Komnas Perempuan sangat mendukung upaya-upaya dari sejumlah organisasi agar RUU tersebut segera disahkan.

Baca juga: Studi INFID-IJRS: 70,9 Persen Responden Setuju RUU PKS Segera Disahkan

Komnas Perempuan yang merupakan lembaga negara untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan, dalam hal ini tentu memiliki sikap mendorong RUU PKS segera dibahas.

"Tentu saja fokus kami ingin mendukung teman-teman bahwa RUU PKS ini mohon segera disahkan," ujarnya.

Menurut dia, RUU PKS saat ini justru berada di urutan ke-17 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Selain itu, Maria juga mengaku belum mengetahui kapan RUU PKS akan dibahas oleh DPR. Maria tak begitu banyak memberikan tanggapan dalam rapat tersebut. 

"Kalau kami menjelaskan alasannya, naskah akademik, poin-poinnya saya kira sudah disampaikan teman-teman sebelumnya," ujar dia.

Baca juga: IJRS: 33,3 Persen Pria Alami Kekerasan Seksual, RUU PKS Urgen

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar menilai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) perlu segera disahkan atau diberlakukan.

Pasalnya, ia berkaca pada studi kuantitatif yang dilakukan oleh organisasinya dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID).

Studi itu melaporkan bahwa 33,3 persen laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual.

"Kenapa RUU PKS ini menjadi penting? Karena kita bisa lihat bahwa korban dari kekerasan seksual ternyata tidak hanya dari perempuan. 33,3 persen lebih adalah laki-laki," kata Dio.

Baca juga: Fatayat NU Kawal Terus RUU PKS demi Perangi Kekerasan Seksual, Anggia Sebut Ini Jihad

Sementara itu, sebanyak 66,7 persen kekerasan seksual dialami oleh perempuan.

Kendati lebih sedikit, nyatanya laki-laki juga menjadi korban kekerasan seksual. Namun, yang menimbulkan pertanyaan kemudian tidak adanya korban laki-laki yang melaporkan kasus tersebut.

Dio beralasan, tidak adanya laki-laki yang melapor dikarenakan masih adanya stigma bahwa laki-laki kuat sehingga malu untuk melaporkan telah mengalami kekerasan seksual.

"Laki-laki kenapa tidak pernah ada kasusnya? Karena mereka lebih takut untuk melapor. Karena ada stereotipe bahwa laki-laki itu kuat, dan malu ketika mereka melaporkan," tuturnya.

Berpegang pada data tersebut, Dio menekankan pentingnya pengesahan RUU PKS untuk melindungi laki-laki dan perempuan dari tindakan kekerasan seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com