Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IJRS: 33,3 Persen Pria Alami Kekerasan Seksual, RUU PKS Urgen

Kompas.com - 02/02/2021, 13:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar menilai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) perlu segera disahkan atau diberlakukan.

Pasalnya, ia berkaca pada studi kuantitatif yang dilakukan oleh organisasinya dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID). Studi iu melaporkan bahwa 33,3 persen laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual.

"Kenapa RUU PKS ini menjadi penting? Karena kita bisa lihat bahwa korban dari kekerasan seksual ternyata tidak hanya dari perempuan. 33,3 persen lebih adalah laki-laki," kata Dio dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI, Selasa (2/2/2021).

Sementara itu, sebanyak 66,7 persen kekerasan seksual dialami oleh perempuan.

Baca juga: GA Jadi Korban Penyebaran Video Seks, Koalisi Masyarakat Sipil Desak RUU PKS Disahkan

Kendati lebih sedikit, nyatanya laki-laki juga menjadi korban kekerasan seksual. Namun, yang menimbulkan pertanyaan kemudian tidak adanya korban laki-laki yang melaporkan kasus tersebut.

Dio beralasan, tidak adanya laki-laki yang melapor dikarenakan masih adanya stigma bahwa laki-laki kuat sehingga malu untuk melaporkan telah mengalami kekerasan seksual.

"Laki-laki kenapa tidak pernah ada kasusnya? Karena mereka lebih takut untuk melapor. Karena ada stereotipe bahwa laki-laki itu kuat, dan malu ketika mereka melaporkan," jelasnya.

Oleh karena itu, Dio menilai bahwa RUU PKS menjadi penting untuk melindungi laki-laki dan perempuan dari tindakan kekerasan seksual.

Dio juga mengungkap alasan lain mengapa RUU PKS perlu segera diberlakukan. Sebab, menurut data yang sama mengatakan, RUU PKS mendapat dukungan dari mayoritas masyarakat.

Namun, berdasarkan data tersebut masih banyak responden yang belum memahami isi dari RUU PKS.

"Dengan 2.200 responden ini di lingkup 34 provinsi di Indonesia. Dari temuan kami sendiri, kami melihat masyarakat Indonesia setuju dengan adanya RUU PKS. Akan tetapi banyak alasan yang tidak disetujui oleh masyarakat karena masih banyak yang belum memahami apa sih konteks RUU PKS," kata Dio.

Data tersebut menunjukkan 70,9 persen responden setuju untuk RUU PKS segera diberlakukan. Sementara, 29,1 persen tidak setuju atau menolak RUU PKS diberlakukan.

Dari 70,9 persen yang menyetujui RUU PKS disahkan, terdapat 57,2 persen yang setuju, tetapi belum pernah mendengar atau mengetahui isi RUU PKS.

Sementara itu, dari 29,1 persen yang menolak atau tidak setuju, 17,1 persennya menganggap RUU ini kontroversi dan bertentangan dengan agama.

Lalu, dari yang menolak tersebut, 20 persen lainnya masih belum memahami isi dari RUU PKS itu sendiri.

Baca juga: Menteri PPPA: Pengesahan RUU PKS Tidak Dapat Ditunda Lagi

"Jadi ada salah persepsi dalam diskursus publik di mana mereka masih belum memahami secara keseluruhan dan adanya asumsi-asumsi atau pemberitaan yang sebenarnya tidak sesuai dengan apa yang dibahas dalam RUU PKS. Misalnya bahwa ini akan bertentangan dengan nilai-nilai agama, ini akan mendukung LGBT," ujarnya.

Dio menilai, penolakan terhadap RUU PKS selama ini timbul dari asumsi-asumsi publik yang sebenarnya salah dipersepsikan.

Menurut dia, hal ini karena komunikasi publik yang benar tentang RUU PKS tidak tersampaikan ke masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com