JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar menilai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) perlu segera disahkan atau diberlakukan.
Pasalnya, ia berkaca pada studi kuantitatif yang dilakukan oleh organisasinya dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID). Studi iu melaporkan bahwa 33,3 persen laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual.
"Kenapa RUU PKS ini menjadi penting? Karena kita bisa lihat bahwa korban dari kekerasan seksual ternyata tidak hanya dari perempuan. 33,3 persen lebih adalah laki-laki," kata Dio dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI, Selasa (2/2/2021).
Sementara itu, sebanyak 66,7 persen kekerasan seksual dialami oleh perempuan.
Baca juga: GA Jadi Korban Penyebaran Video Seks, Koalisi Masyarakat Sipil Desak RUU PKS Disahkan
Kendati lebih sedikit, nyatanya laki-laki juga menjadi korban kekerasan seksual. Namun, yang menimbulkan pertanyaan kemudian tidak adanya korban laki-laki yang melaporkan kasus tersebut.
Dio beralasan, tidak adanya laki-laki yang melapor dikarenakan masih adanya stigma bahwa laki-laki kuat sehingga malu untuk melaporkan telah mengalami kekerasan seksual.
"Laki-laki kenapa tidak pernah ada kasusnya? Karena mereka lebih takut untuk melapor. Karena ada stereotipe bahwa laki-laki itu kuat, dan malu ketika mereka melaporkan," jelasnya.
Oleh karena itu, Dio menilai bahwa RUU PKS menjadi penting untuk melindungi laki-laki dan perempuan dari tindakan kekerasan seksual.
Dio juga mengungkap alasan lain mengapa RUU PKS perlu segera diberlakukan. Sebab, menurut data yang sama mengatakan, RUU PKS mendapat dukungan dari mayoritas masyarakat.
Namun, berdasarkan data tersebut masih banyak responden yang belum memahami isi dari RUU PKS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.