"Pada kesempatan ini kami menyampaikan amanat dari Komnas Perempuan, sejumlah organisasi, dan akademisi. Mohon agar pembahasan RUU PKS di Baleg," kata Maria dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Baleg, Selasa (2/2/2021).
Komnas Perempuan sangat mendukung upaya-upaya dari sejumlah organisasi agar RUU tersebut segera disahkan.
Komnas Perempuan yang merupakan lembaga negara untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan, dalam hal ini tentu memiliki sikap mendorong RUU PKS segera dibahas.
"Tentu saja fokus kami ingin mendukung teman-teman bahwa RUU PKS ini mohon segera disahkan," ujarnya.
Menurut dia, RUU PKS saat ini justru berada di urutan ke-17 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Selain itu, Maria juga mengaku belum mengetahui kapan RUU PKS akan dibahas oleh DPR. Maria tak begitu banyak memberikan tanggapan dalam rapat tersebut.
"Kalau kami menjelaskan alasannya, naskah akademik, poin-poinnya saya kira sudah disampaikan teman-teman sebelumnya," ujar dia.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar menilai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) perlu segera disahkan atau diberlakukan.
Pasalnya, ia berkaca pada studi kuantitatif yang dilakukan oleh organisasinya dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID).
Studi itu melaporkan bahwa 33,3 persen laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual.
"Kenapa RUU PKS ini menjadi penting? Karena kita bisa lihat bahwa korban dari kekerasan seksual ternyata tidak hanya dari perempuan. 33,3 persen lebih adalah laki-laki," kata Dio.
Sementara itu, sebanyak 66,7 persen kekerasan seksual dialami oleh perempuan.
Kendati lebih sedikit, nyatanya laki-laki juga menjadi korban kekerasan seksual. Namun, yang menimbulkan pertanyaan kemudian tidak adanya korban laki-laki yang melaporkan kasus tersebut.
Dio beralasan, tidak adanya laki-laki yang melapor dikarenakan masih adanya stigma bahwa laki-laki kuat sehingga malu untuk melaporkan telah mengalami kekerasan seksual.
"Laki-laki kenapa tidak pernah ada kasusnya? Karena mereka lebih takut untuk melapor. Karena ada stereotipe bahwa laki-laki itu kuat, dan malu ketika mereka melaporkan," tuturnya.
Berpegang pada data tersebut, Dio menekankan pentingnya pengesahan RUU PKS untuk melindungi laki-laki dan perempuan dari tindakan kekerasan seksual.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/02/15285721/komnas-perempuan-desak-ruu-pks-segera-dibahas-baleg