Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Panitera PN Jakut Didakwa Cuci Uang Rp 40,13 Miliar, Ini Daftarnya

Kompas.com - 02/02/2021, 10:17 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi senilai Rp 40,13 miliar.

"Terdakwa Rohadi pada Desember 2010 sampai Juni 2016 telah melakukan beberapa perbuatan menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah, menempatkan uang (setor tunai) ke rekening dan selanjutnya ditransfer ke rekening anggota keluarga," kata Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/2/2021), dikutip dari Antara.

"Membeli tanah dan bangunan, kendaraan dan melakukan perbuatan lain berupa membuat sejumlah kuitansi fiktif agar seolah-olah terdakwa menerima modal investasi dari pihak lain padahal diduga harga kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," tutur jaksa.

Baca juga: Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 11,5 Miliar

Pertama, menurut JPU, Rohadi menukarkan 461.800 dollar AS, 1.539.720 dollar Singapura, dan 7.550 riyal menjadi mata uang rupiah di money changer pada periode Januari 2011-Juni 2016.

Nilai transaksi penukaran valas tersebut berjumlah Rp 19,4 miliar.

Penukaran dilakukan Rohadi sendiri serta melalui supirnya yang bernama Koko Wira Aprianto, teman Rohadi bernama Achmad Subur dan Sutikno.

Uang yang telah ditukarkan lalu ditransfer ke rekening Rohadi maupun keluarga dan temannya.

Kemudian, Rohadi mentransfer uang di rekening tersebut ke rekening istri pertamanya bernama Wahyu Widayati, istri keduanya bernama Aas Rolani, dan anak Rohadi bernama Ryan Seftriadi, serta dibelikan sejumlah aset.

Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Gratifikasi dan TPPU Mantan Panitera PN Jakut Rohadi

Kedua, JPU mengungkapkan, Rohadi membeli tanah dan bangunan yang seluruhnya bernilai Rp 13,01 miliar. Rinciannya yaitu:

1. Rumah seluas 219 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok A 6 No 12 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp 1,86 miliar atas nama Wahyu Widayati

2. Vila seluas 385 meter persegi di Perumahan Villa Bumi Ciherang Blok C Nomor 25, Desa Ciherang RT/RW 001/01, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur senilai Rp 475 juta atas nama Wahyu Widayati

3. Rumah seluas 219 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok D 3 No 8 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp 3,101 miliar atas nama Ryan Seftriadi

4. Rumah di Perumahan Grand Royal Residence 1 Blok F No 4 Indramayu senilai Rp 592,5 juta

5. Rumah seluas 215 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok A 4 No 16 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp 3,446 miliar atas nama Jerry Mia Anggoro Prabu

6. Ruko Emerald Boulevard Blok EB 1 No 16, Harapan Indah Bekasi dengan luas tanah 108 meter persegi dan bangunan 2.345 meter persegi seharga Rp 3,625 miliar atas nama Wahyu Widayati

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com