Salin Artikel

Mantan Panitera PN Jakut Didakwa Cuci Uang Rp 40,13 Miliar, Ini Daftarnya

"Terdakwa Rohadi pada Desember 2010 sampai Juni 2016 telah melakukan beberapa perbuatan menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah, menempatkan uang (setor tunai) ke rekening dan selanjutnya ditransfer ke rekening anggota keluarga," kata Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/2/2021), dikutip dari Antara.

"Membeli tanah dan bangunan, kendaraan dan melakukan perbuatan lain berupa membuat sejumlah kuitansi fiktif agar seolah-olah terdakwa menerima modal investasi dari pihak lain padahal diduga harga kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," tutur jaksa.

Pertama, menurut JPU, Rohadi menukarkan 461.800 dollar AS, 1.539.720 dollar Singapura, dan 7.550 riyal menjadi mata uang rupiah di money changer pada periode Januari 2011-Juni 2016.

Nilai transaksi penukaran valas tersebut berjumlah Rp 19,4 miliar.

Penukaran dilakukan Rohadi sendiri serta melalui supirnya yang bernama Koko Wira Aprianto, teman Rohadi bernama Achmad Subur dan Sutikno.

Uang yang telah ditukarkan lalu ditransfer ke rekening Rohadi maupun keluarga dan temannya.

Kemudian, Rohadi mentransfer uang di rekening tersebut ke rekening istri pertamanya bernama Wahyu Widayati, istri keduanya bernama Aas Rolani, dan anak Rohadi bernama Ryan Seftriadi, serta dibelikan sejumlah aset.

Kedua, JPU mengungkapkan, Rohadi membeli tanah dan bangunan yang seluruhnya bernilai Rp 13,01 miliar. Rinciannya yaitu:

1. Rumah seluas 219 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok A 6 No 12 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp 1,86 miliar atas nama Wahyu Widayati

2. Vila seluas 385 meter persegi di Perumahan Villa Bumi Ciherang Blok C Nomor 25, Desa Ciherang RT/RW 001/01, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur senilai Rp 475 juta atas nama Wahyu Widayati

3. Rumah seluas 219 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok D 3 No 8 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp 3,101 miliar atas nama Ryan Seftriadi

4. Rumah di Perumahan Grand Royal Residence 1 Blok F No 4 Indramayu senilai Rp 592,5 juta

5. Rumah seluas 215 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok A 4 No 16 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp 3,446 miliar atas nama Jerry Mia Anggoro Prabu

6. Ruko Emerald Boulevard Blok EB 1 No 16, Harapan Indah Bekasi dengan luas tanah 108 meter persegi dan bangunan 2.345 meter persegi seharga Rp 3,625 miliar atas nama Wahyu Widayati

7. Membeli beberapa bidang tanah di Desa Cikedung Lor dan Desa Mundak Jaya, Kabupaten Indramayu seluas total 132.896 meter persegi. Lahan tersebut direncanakan untuk dibangun real estate, kawasan wisata (waterboom), rumah sakit dan sekolah tinggi ilmu kesehatan di bawah bendera PT Reysa Permata Cikedung (RPC) milik Rohadi.

Selain itu, Rohadi juga disebutkan membeli kendaraan bermotor yang totalnya berjumlah Rp 7,71 miliar, terdiri dari:

1. 1 mobil Toyota Alphard senilai Rp 280 juta

2. 1 mobil Toyota Camry Type 2.4 G A senilai Rp 90 juta

3. 1 mobil Honda All New Jazz RS 1.5 A/T senilai Rp 215 juta

4. 1 mobil Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC A senilai Rp 490,938 juta.

5. 1 mobil Mitsubishi Pajero warna putih nopol B 1857 PJC senilair Rp 227,621 juta

6. 1 mobil Toyota New Camry 3.5 Q A/T senilai Rp 270 juta

7. 1 mobil Toyota Yaris 1.5 G A/T senilai Rp 237,1 juta

8. 1 mobil Toyota Agya 1.0 G A/T senilai Rp 120,275 juta

9. 1 mobil Suzuki APV tipe GX (double blower) MT senilai Rp 214,7 juta

10. 1 mobil Toyota New Camry V A/T senilai Rp 559 juta

11. 1 mobil Toyota Alphard Type G AT senilai Rp958 juta

12. 2 mobil Mitsubishi Pajero Sport Exeed 4x2 AT senilia Rp388 juta dan Rp387 juta

13. 2 mobil Mitsubishi Pajero Sport Exceed 4x2 AT senilai total Rp744 juta.

14. 1 mobil Mercedes Benz C 250 CGI AT senilai Rp655 juta

15. 1 mobil Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD senilai Rp460,1 juta

16. 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T senilai Rp385 juta

17. 1 mobil Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury senilai Rp979 juta

18. 1 mobil Toyota New Fortuner G AT Diesel 2.5 senilai Rp350 juta

19. 1 mobil Toyota Fortuner 2.7 SRZ 4x2 A/T senilai Rp517 juta.

Terakhir, Rohadi membuat kuitansi tanda pembayaran uang fiktif selama 5 Oktober 2014-20 November 2015, yang seluruhnya sejumlah Rp 5,7 miliar.

"Agar nampak seolah-olah terdakwa telah menerima uang yang sah dari pihak lain sebagai pinjaman modal investasi pembangunan Rumah Sakit Reysa milik terdakwa, padahal tidak ada uang pinjaman tersebut," ujar jaksa.

Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Selain didakwa melakukan pencucian uang, Rohadi juga didakwa menerima suap aktif sebesar Rp 1,21 miliar, menerima suap pasif sebesar Rp3,453 miliar, serta menerima gratifikasi sebesar Rp11,518 miliar.

Adapun Rohadi sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, karena divonis 7 tahun penjara setelah terbukti menerima suap untuk mengurus kasus asusila pedangdut Saipul Jamil pada 2016.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/02/10174321/mantan-panitera-pn-jakut-didakwa-cuci-uang-rp-4013-miliar-ini-daftarnya

Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke